Rabu, 21 Desember 2011

HIPNOTIS, Sihir atau Bukan?



HIPNOTIS, SIHIR atau BUKAN?

Hipnotis kini marak di sekitar kita, di berbagai media sering diberitakan praktek hipnotis untuk pengobatan, kriminalitas, program hiburan di TV, dll. Disinyalir praktik hipnotis tidak hanya berhubungan dengan kejahatan sata tetapi ada orang-orang yang mempelajarinya karena suatu alasan misalnya untuk membela diri, pengobatan, dll. Apakah hipnotis termasuk kezaliman atau sihir?

Untuk menjawab masalah hipnotis ini, kami membawakan jawaban Fatawa Lajnah Da’imah KSA ketika ditanya tentang beberapa masalah, satu diantaranya adalah tentang hipnotis. Jawaban mereka tentang hipnotis adalah sebagai berikut:

Hipnotis merupakan salah satu jenis perdukunan (sihir) yang mempergunakan bantuan jin sehingga si pelaku dapat menguasai korban. Jin akan berbicara melalui lisan korban dan dan memberinya kemampuan untuk melakukan beberapa hal setelah ia menguasai korban. Ini terjadi jika jin percaya pada pelaku hipnotis. Kepatuhan jin ini merupakan imbalan bagi para penghipnotis yang telah mempersembahkan sesuatu kepada jin tersebut.

Jin tersebut membuat si korban berada di bawah kendali si pelaku untuk melakukan pekerjaan atau berita yang dimintanya dengan bantuan jin tersebut, jika jin itu mempercayai penghipnotis, tentunya setelah ada perjanjian tertentu/persembahan dari penghipnotis kepada jin sehingga jin percaya dan mau melakukan permintaan pelaku hipnotis.

Atas dasar ini, tidaklah diperbolehkan menggunakan hipnotis dan menjadikannya sebagai sarana atau cara untuk menunjukkan lokasi pencurian, mencari barang yang hilang, mengobati pasien, atau melakukan pekerjaan lain melalui hipnotis. Bahkan, ini adalah syirik karena alasan di atas dan karena hal itu termasuk mencari pertolongan kepada selain Allah swt., dalam hal yang sebab-sebabnya bukan sebab-sebab biasa yang telah dijadikan oleh Allah dan diperbolehkan bagi manusia.

Demikian cuplikan dari kumpulan fatwa Lajnah Daimah, juz 1 hal. 593-594, cet.III, 1419 H Dar al-‘Ashimah.

Jadi, hukum hipnotis yang mempergunakan bantuan jin (ilmu gaib dan supra natural), walaupun hasilnya untuk pengobatan, therapi narkoba, atau lainnya, adalah termasuk bentuk kesyirikan. Maka hal itu terlarang. Jika hipnotis termasuk sihir, maka mempelajarinya pun terlarang. Dan perlu berhati-hati menghadapi praktek-praktek sihir yang dikemas dengan teori-teori ilmiah yang banyak berkembang saat ini. Wallahu a’lam.

Disadur dari rubrik Soal-Jawab As-Sunnah No.08 Thn.XV p.7
Artikel Terkait

Tidak ada komentar:

Posting Komentar