Selasa, 06 Desember 2011

Narkoba (3) Jenis-Jenis Narkoba

JENIS-JENIS NARKOBA

Narkoba terbagi atas tiga jenis, yaitu :

1. Narkotika, yaitu bahan atau zat aktif yang bekerja pada system syaraf, dapat menyebabkan hilangnya kesadaran dan rasa sakit, dan dapat menyebabkan ketergantungan atau adiksi. Jenis-jenisnya adalah putaw (heroin), ganja (kanabis), kokain, morfin, hashish, opium, dan lain-lain;

2. Psikotropika, yakni zat atau bahan yang bekerja pada system syaraf pusat, dapat menyebabkan perubahan pada aktifitas mental dan perilaku, dan dapat menyebabkan ketergantungan atau adiksi. Jenis-jenisnya adalah ekstasi, shabu-shabu, LSD, pil BK, rohipnol, magadon, valium, mandrake,dan lain-lain;

3. Bahan berbahaya, yaitu bahan kimia, mudah meledak, mudah terbakar, oksidator, reduktor, racun korosif, dapat menimbulkan iritasi, luka, nyeri, menimbulkan bahaya, karsinogenik, mutagenic,etiologic, dan biomedik. Jenis-jenisnya adalah alkohol, spirtus, bensin, lem, pelarut cat (thiner), toluene, dan lain-lain.

Setiap jenis merupakan bahan yang berbahaya bagi kesehatan manusia dan dapat merusak organ tubuh manusia bila digunakan di luar tujuan medis tanpa pengawasan dokter.

Berdasarkan UU No. 22 Tahun 1997 tentang Narkotika dan UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotripika, zat-zat yang tergolong narkoba dibagi atas beberapa golongan :

1. Golongan opioida, yaitu morfin, heroin, madat, dan candu;

2. Golongan ganja, yaitu ganja, mariyuana, dan hashish;

3. Golongan kokain, yaitu serbuk kokain dan daun koka;

4. Golongan obat tidur, yaitu barbiturate, benzodiazepine, dan lain-lain;

5. Golongan halusinogen, yaitu LSD, meskalin, psilosen dan psilosislin;

6. Golongan alkohol, yaitu wiski,vodka, arak, ciu dan lain-lain;

7. Golongan ihalansia, yaitu perekat plastik, aseton, toluensa, thiner;

8. Golongan nikotin, yaitu tembakau;

9. Golongan kafein, yaitu kopi.

Golongan 1, 2 dan 3 disebut narkotika sesuai dengan UU No. 22 Tahun 1997 tentang narkotika. Golongan 4 dan 5 dikelompokkan ke dalam jenis psikotropika menurut UU No.5 Tahun 1997. Golongan 6 dan 7 tergolong ke dalam bahan berbahaya. Sedangkan golongan 8 dan 9 walaupun sudah biasa dipakai secara bebas oleh masyarakat, namun pemakaiannya baik secara wajar maupun melebihi batas tetap menimbulkan efek samping.

Artikel Terkait

Tidak ada komentar:

Posting Komentar