KEMBANG API & PETASAN
Kembang api dan petasan sangat disukai anak-anak
dan remaja. Di malam bulan Ramadhan, permainan ini biasanya bertambah marak
hingga Hari Raya Idul Fitri. Apakah ia seperti permainan yang lain? Mari kita
simak pendapat para ulama di zaman ini.
Ahli fiqih abad ini, Syaikh Muhammad bin Shalih
al-Utsaimin rahimahullah mengatakan, “Jika ada orang hobi petasan,membeli dan
meledakkannya, maka orang seperti ini tergolong safih (bodoh, tidak bisa
mengelola hartanya dengan baik) dan harus dihajr (dilarang
bertransaksi).”
Menteri Agama Kerajaan Arab Saudi yang juga ulama terkemuka,
Syaikh Shalih bin ‘Abdul ‘Aziz Ula Syaikh hafizhullah mengatakan, “Tentang
petasan yang menyebabkan gangguan kesehatan atau masalah ekonomi untuk pembelinya,
maka hukumnya tidak boleh.”
Permainan ini memiliki banyak unsur negatif
seperti membahayakan tubuh dan kesehatannya, merusak lingkungan dan mengganggu
ketenangan masyarakat, dan membuang-buang harta secara percuma. Sudah banyak
korban yang jatuh dari permainan ini; tangan anak-anak yang hancur karena ledakannya,
rumah dan bangunan yang terbakar, mobil yang meledak saat mengangkutnya, dan
sebagainya. Karenanya bukan hanya ulama yang melarang permainan ini, pada umumnya
orang-orang yang berakal sepakat akan bahayanya, sehingga bisnis ini dilarang
secara resmi di banyak negara. Bahkan pedagang petasan yang memperoleh
keuntungan banyak dari bisnis ini pun tidak memungkiri bahayanya.
Perlu diketahui juga bahwa para ulama tidak
membedakan antara petasan dan kembang api dalam hukum, dan keduanya setali tiga
uang dalam berbagai bahaya tersebut di atas.
Artikel Terkait
Tidak ada komentar:
Posting Komentar