Minggu, 08 Juli 2012

Pendapat Ulama Tentang Kembang Api dan Petasan



KEMBANG API & PETASAN

Kembang api dan petasan sangat disukai anak-anak dan remaja. Di malam bulan Ramadhan, permainan ini biasanya bertambah marak hingga Hari Raya Idul Fitri. Apakah ia seperti permainan yang lain? Mari kita simak pendapat para ulama di zaman ini.
Ahli fiqih abad ini, Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah mengatakan, “Jika ada orang hobi petasan,membeli dan meledakkannya, maka orang seperti ini tergolong safih (bodoh, tidak bisa mengelola hartanya dengan baik) dan harus dihajr (dilarang bertransaksi).”
Menteri Agama Kerajaan Arab Saudi yang juga ulama terkemuka, Syaikh Shalih bin ‘Abdul ‘Aziz Ula Syaikh hafizhullah mengatakan, “Tentang petasan yang menyebabkan gangguan kesehatan atau masalah ekonomi untuk pembelinya, maka hukumnya tidak boleh.”
Permainan ini memiliki banyak unsur negatif seperti membahayakan tubuh dan kesehatannya, merusak lingkungan dan mengganggu ketenangan masyarakat, dan membuang-buang harta secara percuma. Sudah banyak korban yang jatuh dari permainan ini; tangan anak-anak yang hancur karena ledakannya, rumah dan bangunan yang terbakar, mobil yang meledak saat mengangkutnya, dan sebagainya. Karenanya bukan hanya ulama yang melarang permainan ini, pada umumnya orang-orang yang berakal sepakat akan bahayanya, sehingga bisnis ini dilarang secara resmi di banyak negara. Bahkan pedagang petasan yang memperoleh keuntungan banyak dari bisnis ini pun tidak memungkiri bahayanya.
Perlu diketahui juga bahwa para ulama tidak membedakan antara petasan dan kembang api dalam hukum, dan keduanya setali tiga uang dalam berbagai bahaya tersebut di atas.
Artikel Terkait

Tidak ada komentar:

Posting Komentar