Tampilkan postingan dengan label Tanya Jawab. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Tanya Jawab. Tampilkan semua postingan

Selasa, 19 Maret 2013

Mengagungkan Kuburan








BISAKAH ORANG MATI MEMBERIKAN MANFAAT?


Pengagungan kubur tidak lepas dari keyakinan bahwa orang yang sudah mati dapat memberikan manfaat kepada orang yang masih hidup, dengan menjadi perantara antara mereka para peziarah dengan Allah swt. Mereka bertawasul kepada penghuni kubur yang dikenal sebagai para wali atau orang yang dekat ketaatannya semasa hidup kepada Allah swt. Para penghuni kubur dapat mendengar doa mereka dan menyampaikannya kepada Allah swt.

Mereka para peziarah rela bersusah payah mengunjungi kuburan hanya untuk berdoa, berzikir, dsb sesuai hajat dan kepentingan mereka masing-masing? Bahkan banyak yang mengagendakan kegiatan ziarah kubur tersebut sebagai kagiatan yang wajib dilakukan oleh mereka dan kelompoknya, sebagai kegiatan rutin pada bulan-bulan tertentu.
Allah SWT telah bersabda:
QS. Az-Zumar (39):3
3. Ingatlah, hanya kepunyaan Allah-lah agama yang bersih (dari syirik). dan orang-orang yang mengambil pelindung selain Allah (berkata): "Kami tidak menyembah mereka melainkan supaya mereka mendekatkan Kami kepada Allah dengan sedekat- dekatnya". Sesungguhnya Allah akan memutuskan di antara mereka tentang apa yang mereka berselisih padanya. Sesungguhnya Allah tidak menunjuki orang-orang yang pendusta dan sangat ingkar.
Beribadah di kuburan mereka anggap lebih khusuk, dengan itu sangat diyakini hajatnya akan terkabul dengan perantara kubur para wali, dll. Akhirnya secara tidak langsung mereka meyakini ibadahnya di rumah atau di masjid yang mungkin dilakukan kurang mustajab dan memberikan manfaat bagi hajat mereka sendiri. Mereka memindahkan tempat ibadah mereka dari masjid-masjid ke kuburan.
Cara beribadah mereka ibarat “mengisi gelas yang sudah penuh air terus menerus sehingga disekitar gelas tersebut pun ikut basah terkena luapan air”.

Para wali, dll yang diziarahi dianggap sebagai orang yang sudah banyak amal ibadahnya. Ibarat air dalam gelas, gelas tersebut sudah penuh. Kemudian peziarah beribadah dengan yang mereka sebut hadiah, membaca surah Al Fatihah, surah Yasin, dll, membaca salawat, tahlil dan lain sebagainya. Dengan niat pahalanya dihadiahkan untuk penghuni kubur, meski sudah penuh amalnya ibarat air dalam gelas terus diisi pahala agar meluap, luapan pahala itu diharapkan akan menyebar hingga kepada peziarah sendiri.

Itulah kebohongan yang disampaikan oleh para guru mereka. Yang hakikatnya mereka sesat dan celakanya menyesatkan orang lain, para pengikutnya yang lemah, dan tak tahu apa-apa.

Firman Allah,
QS. Fathir (35):13-14
13. Dia memasukkan malam ke dalam siang dan memasukkan siang ke dalam malam dan menundukkan matahari dan bulan, masing-masing berjalan menurut waktu yang ditentukan. yang (berbuat) demikian Itulah Allah Tuhanmu, kepunyaan-Nyalah kerajaan. dan orang-orang yang kamu seru (sembah) selain Allah tiada mempunyai apa-apa walaupun setipis kulit ari.
14. Jika kamu menyeru mereka, mereka tiada mendengar seruanmu; dan kalau mereka mendengar, mereka tidak dapat memperkenankan permintaanmu. dan dihari kiamat mereka akan mengingkari kemusyirikanmu dan tidak ada yang dapat memberi keterangan kepadamu sebagai yang diberikan oleh yang Maha Mengetahui (Allah s.w.t.)

QS. Fathir (35):22
22. Dan tidak (pula) sama orang-orang yang hidup dan orang-orang yang mati. Sesungguhnya Allah memberi pendengaran kepada siapa yang dikehendaki-Nya dan kamu sekali-kali tiada sanggup menjadikan orang yang didalam kubur dapat mendengar.


Minggu, 02 Desember 2012

Bapakku vs Suamiku


PERSELISIHAN SUAMI-ORANGTUA


Kemana Saya Harus Berpihak?

Syaikh Shalih al-Fauzan hafizhullah ditanya sebagai berikut:

Telah terjadi perselisihan dalam keluarga kami antara suami saya dan orang tua saya dalam masalah dunia. Saya ingin memihak pada keluarga saya karena menaati kedua orang tua dan berbuat baik kepada keduanya merupakan sebentuk ketaatan kepada Allah swt.

Namun saya tidak melakukan itu, karena saya mengetahui beberapa hadits yang tidak saya ketahui derajatnya diantaranya:
“Seandainya aku boleh memerintahkan seseorang untuk bersujud kepada orang lain, niscaya aku perintahkan wanita untuk bersujud kepada suaminya”.
Juga hadits:
“Allah swt. tidak akan ridha kepada seorang wanita sampai suaminya ridha kepadanya”.

Sebenarnya saya sudah berusaha untuk mendamaikan keduanya, namun belum berhasil, mohon nasihat Syaikh, kemana saya harus berpihak?

Saya takut membuat orang tua saya marah dan membuat Allah swt. murka. Tapi saya juga tidak berani membuat suami saya marah dan menjadi istri yang tidak mampu memenuhi kewajiban-kewajibannya kepada suami.

Saya mohon juga agar Syaikh berkenan memberikan nasihat kepada mereka! Semoga nasihat Syaikh bermanfaat bagi mereka.

Syaikh Shalih al-Fauzan hafizhullah menjawab:

Hak orang tua terhadap anaknya sudah tidak diragukan lagi akan wajibnya. Itu merupakan hak yang sangat ditekankan. Menaati keduanya dalam hal ma’ruf (kebaikan) dan berbuat baik kepada keduanya, telah diperintahkan oleh Allah swt dalam banyak ayat (misal QS. Al-Isra: 23). Begitu juga dengan hak suami, itu juga merupakan hak yang wajib ditunaikan.
Hadits “Seandainya aku boleh memerintahkan seseorang untuk bersujud kepada orang lain, niscaya aku perintahkan wanita untuk bersujud kepada suaminya”. Syaikh al-Albani rahimahullah mengatakan hadits ini shahih, dikeluarkan oleh at-Thabrani.

Jadi kedua orang tua mempunyai hak yang wajib ditunaikan, suamipun mempunyai hak yang wajib ditunaikan. Anda wajib menunaikan hak masing-masing sesuai dengan haknya.

Namun terkait dengan ada kasus diantara keduanya, sementara saudari tidak tahu kamana harus berpihak? Maka yang wajib anda lakukan saat ini adalah berpihak kepada kebenaran. Jika suami anda berpihak kepada kebenaran, sedangkan bapak saudari di pihak yang salah, maka saudari wajib berpihak kepada suami dan berusaha menasihati bapak.

Jika sebaiknya, bapak saudari di pihak yang benar sedangkan suami di pihak yang salah, maka anda wajib berpihak pada bapak dan berusaha menasihati suami.
Anda wajib berpihak kepada pihak yang benar dan berusaha menasihati pihak yang bersalah.

Teruslah berusaha untuk mendamaikan keduanya semampu saudari, supaya saudari menjadi pintu kebaikan dengan sebab nasihat saudari perselisihan diantara keduanya akan berakhir dengan demikian anda juga akan mendapatkan pahala dari Allah swt.

Allah swt. berfirman dalam Suhat An Nisa ayat 114 yang artinya:
“Tidak ada kebaikan pada kebanyakan bisikan-bisikan mereka, kecuali bisikan-bisikan dari orang yang menyuruh (manusia) memberi sedekah, atau berbuat ma’ruf, atau mengadakan perdamaian di antara manusia. Dan barangsiapa berbuat demikian karena mencari keridlaan Allah,maka kelak Kami memberi kepadanya pahala yang besar.”

Kemudian nasihak kami kepada kedua pihak yang sedang bertikai adalah mereka wajib bertakwa kepada Allah swt. dan hendaknya mereka bermuamalah (bergaul) dengan berdasarkan ukhuwah islamiyah dan berdasarkan hak kekerabatan yang ada diantara mereka.

Hendaklah mereka melupakan perselisihan yang sedang terjadi diantara mereka dan hendaklah mereka saling memafkan kesalahan masing-masing.

Ini keadaan kaum Muslimin. Mereka tidak hanyut terbawa atau dibawah kendali hawa nafsu atau syaitan. Dan hendaklah mereka memohon perlindungan kepada Allah dari godaan syaitan.

Dikutip dari Rubrik Baituna, As-Sunnah edisi 08 Th. XVI

Minggu, 08 Juli 2012

LEBARAN, PERBEDAAN IDUL FITRI


PERBEDAAN PERAYAAN ‘IEDUL FITRI


Bagaimana menyikapi perbedaan ‘Iedul Fitri?
Perbedaan pelaksanaan ‘Iedul Fitri sudah berulang kali terjadi di negara kita. Pada awalnya terlihat aneh, tidak wajar, namun kini sudah terasa biasa. Pada awalnya muncul pergesekan, ketegangan antar kelompok yang berbeda pendapat tersebut, namun sekarang sudah jarang terjadi bahkan tak ada lagi. Sekarang banyak ditemui di suatu lapangan/ tempat dilangsungkan dua kali shalat ‘Iedul Fitri akibat perbedaan penetapan 1 Syawal antara pemerintah dengan kelompok/organisasi Islam tertentu. Bahkan dalam satu keluarga, beberapa anggota keluarga berlebaran pada hari yang berbeda dengan anggota keluarganya yang lain.
Mungkin inilah implementasi demokrasi di negeri kita, yang sudah merambah di berbagai sendi kehidupan masyarakat. Umat muslim Indonesia pun semakin cerdas, memahami, mengerti, kemudian menyikapi fenomena ini dengan lapang dada, bijaksana, penuh toleransi.
Berikut ini beberapa pertanyaan dan jawaban terkait perbedaan perayaan Hari Raya Umat Islam di negeri kita tercinta ini, yang kami kutip dari As Sunnah edisi khusus Thn. XVI Juli-Agt 2012, p.6-7.

Berlebaran Mengikuti Keputusan Pemerintah

PERTANYAAN
Di tempat saya, ‘Iedul Fitri besok pagi (misal Selasa), sedangkan saya ikut keputusan pemerintah yang lebaran besoknya lagi (Rabu). Bagaimana puasa dan shalat Ied saya?

JAWABAN
Kalau memang saudara ikut pemerintah, maka saudara tetap berpuasa sebagaimana biasa, walaupun masyarakat sekitar, atau bahkan anggota keluarga anda sendiri ada yang sudah berbuka dan melaksanakan shalat ‘Ied. Sementara untuk shalat ‘Ied saudara ikut kaum muslimin di tempat terdekat yang shalat ‘Iednya mengikuti pemerintah.

“Hari raya ‘Iedul Fitri adalah hari yang padanya masyarakat luas berhenti puasanya, dan hari raya ‘Iedul Adha adalah hari yang padanya masyarakat luas menyembelih kurban.” (HR. at-Tirmizi. No. 802)

Orang yang Melihat Hilal

PERTANYAAN
Dalam ilmu fiqih dijelaskan bahwa rakyat harus turut ikut berhari raya dengan pemerintah. Bagaimana hukumnya apabila kita yakin ada yang melihat hilal (bulan sabit) Syawal pada malam setelah tanggal 29 Ramadhan, padahal pemerintah menetapkan bahwa Ramadhan diikmal (digenapkan) menjadi 30 hari karena menurut tim pemerintah hilal Syawal tidak terlihat? Apakah kita tetap ikut pemerintah atau kita berhari raya besoknya (puasa 29 hari) karena telah melihat hilal dengan yakin?

JAWABAN
Tetap saja berpuasa, melihat ataupun tidak melihat hilal, selama pihak yang berwenang dalam hal ini pemerintah belum menetapkan hari raya ataupun hari pertama Ramadhan maka masyarakat harus mengikuti keputusan pemerintah, termasuk orang yang melihat hilal secara langsung, selama persaksiannya tidak diterima,maka dia tetap mengikuti pemerintah.
Diantara hikmahnya adalah MENJAGA PERSATUAN DAN KEBERSAMAAN, sebagaimana disabdakan oleh Nabi saw.:
Hari raya ‘Iedul Fitri adalah hari yang padanya masyarakat luas berbuka puasa, dan hari raya ‘Iedul Adha adalah hari yang padanya masyarakat luas menyembelih kurban.” (HR. at-Tirmizi. No. 802)
Karenanya berdasarkan hadits ini tidak diragukan bahwa pendapat yang lebih tepat dalam hal ini sebagaimana yang dijelaskan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah bahwa orang yang melihat persaksiannya tidak diterima oleh pemerintah, MAKA TETAP BERKEWAJIBAN MENGIKUTI KEPUTUSAN PEMERINTAH DI NEGARA MASING-MASING.

Kamis, 28 Juni 2012

Hukum Memberi Uang Suap untuk Memperoleh Pekerjaan dan sejenisnya


HUKUM MEMBERI UANG SUAP AGAR MEMPEROLEH PEKERJAAN DAN SEJENISNYA

Oleh
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin


Pertanyaan.
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin ditanya : Bagaimana hukum syrai’at tentang orang yang memberi uang dengan terpaksa agar bisa memperoleh pekerjaan atau bisa mendaftarkan anaknya di suatu perguruan tinggi atau hal-hal lain yang sulit diperoleh tanpa memberikan uang kepada petugas yang berwenang. Apakah orang yang memberi uang itu berdosa dalam kondisi seperti demikian? Berilah kami fatwa, semoga anda mendapat pahala.

Jawaban.
Tidak boleh memberi uang untuk memperoleh pekerjaan atau untuk bisa belajar di suatu perguruan tinggi atau fakultas tertentu, karena lembaga-lembaga pendidikan dan lowongan-lowongan pekerjaan itu terbuka bagi siapa saja yang berminat atau diprioritaskan bagi yang lebih dulu mendaftar atau yang lebih professional, maka tidak boleh dikhususkan bagi yang memberi uang atau bagi yang mempunyai hubungan dekat.

Memberikan uang seperti itu disebut menyogok, Nabi Shallallahualaihi wa sallam telah melaknat orang yang menyogok dan yang disogok, karena uang/pemberian itu akan mempengaruhi kinerja para petugas yang memegang tugas-tugas tersebut atau lembaga-lembaga pendidikan tersebut sehingga mereka tidak obyektif dan tidak selektif, mereka hanya menerima orang yang mau memberi uang sejumlah yang diminta.

Seharusnya mereka bekerja sesuai dengan peraturan dan tata tertib yang telah ditetapkan oleh atasan-atasan mereka, seperti ; mengutamakan orang-orang yang potensial dan para professional, mengutamakan yang lebih dulu mendaftar atau menentukan dengan di undi jika kualifikasinya sama. Dengan demikian setiap muslim akan rela dengan keputusan yang ditetapkan dan tidak ada paksaan untuk menyerahkan sejumlah uang untuk memperoleh pekerjaan-pekerjaan tersebut.  

Barangsiapa yang bertakwa kepada Allah niscaya Allah akan memberikan jalan keluar baginya dan mengaruniainya rizki dari arah yang tidak disangka-sangkanya. Wallahu A’lam.

[Diucapkan dan didiktekan oleh Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin]

[Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, hal 554-555 Darul Haq]

Baca Juga.... IMPLIKASI SUAP

Penyakit SUAP, SOGOK, uang PELICIN & semacamnya....!!!

IMPLIKASI SUAP

Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Baz


--------------------------------------------------------------------------------


Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya : Apa implikasi dari budaya suap dalam merusak kepentingan kaum muslimin, perilaku dan ineteraksi sesama mereka ?

Jawaban
Jawaban atas pertanyaan ini tampak dari hasil jawaban pertanyaan sebelumnya, ditambah lagi implikasinya terhadap kepentingan kaum muslimin, yaitu kezhaliman terhadap kaum lemah, lenyap atau hilangnya hak-hak mereka, paling tidak, tertundanya mereka mendapatkan hak-hak tersebut tanpa cara yang benar (haq), bahkan semua ini demi suap.

Di antara implikasinya yang lain, bejatnya akhlaq orang yang mengambil suap tersebut, baik dari kalangan hakim, pegawai ataupun selain mereka ; takluknya diri orang tersebut terhadap hawa nafsunya ; lenyapnya hak orang yang tidak membayar dengan menyuap atau hilangnya haknya tersebut secara keseluruhan, ditambah lagi iman si penerima suap akan menjadi lemah dan dirinya terancam mendapatkan kemurkaan Allah dan adzab yang amat pedih di dunia maupun akhirat.

Sesungguhnya Allah mengulur-ngulur tetapi Dia tidak pernah lalai. Bisa jadi, Allah mempercepat adzab di dunia terhadap si pelaku kezhaliman sebelum dia mendapatkannya di akhirat kelak sebagaimana terdapat di dalam hadits yang shahih dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, bahwasanya beliau bersabda.

"Artinya : Tidak ada dosa yang paling pantas untuk disegerakan siksaannya oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala terhadap pelakunya di dunia, di samping apa yang Dia simpan baginya di akhirat kelak, seperti 'al-baghyu' (perbuatan melampui batas seperti kezhaliman, dsb) dan memutuskan silaturrahim" [Hadits Riwayat Abu Dawud, kitab Al-Adab 4902, At-Tirmidzi, kitab Shifatul Qiyamah 25111]

Tidak dapat diragukan lagi bahwa budaya suap dan seluruh bentuk kezhaliman adalah termasuk 'al-baghyu' (perbuatan melampui batas) yang telah diharamkan Allah.

Di dalam kitab Ash-Shahihaian dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bahwasanya beliau bersabda.

"Artinya : Sesungguhnya Allah Azza wa Jalla mengulur-ngulur bagi orang yang zhalim ; maka bila Dia mengadzabnya, tidak akan melenceng sama sekali"

Kemudian, beliau membaca firman Allah Subhanahu wa Ta'ala.

"Artinya : Dan begitulah adzab Rabbmu, apabila Dia mengadzab penduduk negeri-negeri yang berbuat zhalim. Sesunguhnya adzabNya itu adalah sangat pedih lagi keras" [Hud : 102] 


Lalu Bagaimana Hukum memberi Uang Suap karena terpaksa? 
Klik disini ......

[Kitab Ad'Da'wah dari Fatwa Syaikh ibn Baz]


--------------------------------------------------------------------------------

Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar'iyyah Fi Al-Masa'il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini-2, hal 4-5 Darul Haq. [sumber http://www.almanhaj.or.id]

Apa Itu Hadits Qudsiy?


Apa Itu Hadîts Qudsiy

Mukaddimah
Pada kajian ilmu hadits kali ini, sengaja kami ketengahkan masalah Hadîts Qudsiy yang tentunya sudah sering didengar atau dibaca tentangnya namun barangkali ada sebagian kita yang belum mengetahuinya secara jelas.
Untuk itu, kami akan membahas tentangnya secara ringkas namun terperinci insya Allah, semoga bermanfa'at.

Definisi

Secara bahasa (Etimologis), kata
القدسي dinisbahkan kepada kata القدس (suci). Artinya, hadits yang dinisbahkan kepada Dzat yang Maha suci, yaitu Allah Ta'ala.
Dan secara istilah (terminologis) definisinya adalah 

ما نقل إلينا عن النبي صلى الله عليه وسلم مع إسناده إياه إلى ربه عز وجل
Sesuatu (hadits) yang dinukil kepada kita dari Nabi Shallallâhu 'alaihi Wa Sallam yang disandarkan beliau kepada Rabb-nya.

Perbedaan Antara Hadîts Qudsiy Dan al-Qur`an

Terdapat perbedaan yang banyak sekali antara keduanya, diantaranya adalah:
1. Bahwa lafazh dan makna al-Qur`an berasal dari Allah Ta'ala sedangkan Hadîts Qudsiy tidak demikian, alias maknanya berasal dari Allah Ta'ala namun lafazhnya berasal dari Nabi Shallallâhu 'alaihi Wa Sallam.
2. Bahwa membaca al-Qur`an merupakan ibadah sedangkan Hadîts Qudsiy tidak demikian.
3. Syarat validitas al-Qur'an adalah at-Tawâtur (bersifat mutawatir) sedangkan Hadîts Qudsiy tidak demikian.

Jumlah Hadîts-Hadîts Qudsiy

Dibandingkan dengan jumlah hadits-hadits Nabi, maka Hadîts Qudsiy bisa dibilang tidak banyak. Jumlahnya lebih sedikit dari 200 hadits.

Contoh

Hadits yang diriwayatkan Imam Muslim di dalam kitab Shahîh-nya dari Abu Dzarr radliyallâhu 'anhu dari Nabi Shallallâhu 'alaihi Wa Sallam pada apa yang diriwayatkan beliau dari Allah Ta'ala bahwasanya Dia berfirman,

يَا عِبَادِي إِنِّي حَرَّمْتُ الظُّلْمَ عَلَى نَفْسِي وَجَعَلْتُهُ بَيْنَكُمْ مُحَرَّمًا فَلاَ تَظَالَمُوْا
"Wahai para hamba-Ku, sesungguhnya Aku telah mengharamkan perbuatan zhalim atas diri-Ku dan menjadikannya diantara kamu diharamkan, maka janganlah kamu saling menzhalimi (satu sama lain)." (HR.Muslim)

Lafazh-Lafazh Periwayatannya

Bagi orang yang meriwayatkan Hadîts Qudsiy, maka dia dapat menggunakan salah satu dari dua lafazh-lafazh periwayatannya:
1.
قال رسول الله صلى الله عليه وسلم فيما يرويه عن ربه عز وجل
Rasulullah Shallallâhu 'alaihi Wa Sallam pada apa yang diriwayatkannya dari Rabb-nya 'Azza Wa Jalla
2.
قال الله تعالى، فيما رواه عنه رسول الله صلى الله عليه وسلم
Allah Ta'ala berfirman, pada apa yang diriwayatkan Rasulullah Shallallâhu 'alaihi Wa Sallam dari-Nya

Buku Mengenai Hadîts Qudsiy

Diantara buku yang paling masyhur mengenai Hadîts Qudsiy adalah kitab

 الاتحافات السنية بالأحاديث القدسية (al-Ithâfât as-Saniyyah Bi al-Ahâdîts al-Qudsiyyah) karya 'Abdur Ra`uf al-Munawiy.
    Di dalam buku ini terkoleksi 272 buah hadits.

(SUMBER: Buku Taysîr Musthalah al-Hadîts, karya
DR.Mahmûd ath-Thahhân, h.127-128)

Minggu, 24 Juni 2012

Bolehkan Mematikan HP yang Berdering Saat Sedang Shalat?


MEMATIKAN “dering” HP KETIKA SHALAT

Termasuk salah satu nikmat Allah swt. yang harus disyukuri adalah kemajuan teknologi, seperti handphone dan semisalnya. Alat tersebut (handphone) jika digunakan untuk hal yang baik maka berpahala, tetapi jika digunakan untuk keburukan maka merupakan dosa. Akan tetapi tidak jarang kita jumpai alat komunikasi jadi bencana bagi kaum muslimin di masjid.
Ketika sedang shalat tiba-tiba berdering suara handphone dari salah seorang makmum, kadang suara itu berlangsung lama sehingga mengganggu makmum lainnya, kadang suara hanphone tidak sekedar deringan tetapi disertai dengan nyanyian, suara wanita, dan lain sebagainya, yang sangat tidak layak didengar apalagi ketika sedang shalat.
Semua ini mengharuskan kita untuk untuk segera mengingatkan diri kita dan orang di sekitar kita supaya tidak terus menerus terjadi gangguan dalam shalat sehingga mengurangi kekhusyukan, bahkan menghilangkannya.
Oleh karena itu wajib bagi setiap yang hendak shalat untuk menyiapkan diri supaya menyempurnakan kekhusyukkannya, menghindarkan segala perkara yang mengganggunya, dengan mematikan alat komunikasinya secara total sebelum shalat.
Akan tetapi jika lupa lalu berdering di tengah shalat, maka wajib baginyan untuk menggerakkan tangannya dan segera mematikan alat komunikasinya.
Gerakan yang ia lakukan tidaklah membatalkan shalatnya sebab Rasulullah saw. pun pernah melakukan gerakan-gerakan lain dalam shalahnya. Gerakan mematikan handphone ini tergolong sangat sedikit dibandingkan dengan gerakan yang dilakukan Rasulullah saw. ketika menggendong Umamah cucunya, dan dibandingkan gerakan beliau ketika memutar Ibnu Abbas yang berdiri di samping kiri beliau menjadi di sebelah kanannya, apalagi gerakan tersebut dilakukan untuk kemaslahatan shalat dirinya dan kaum muslimin.

Perhatian. Membiarkan alat komunikasi berdering, tidak dimatikan saat sedang shalat adalah kerusakan demi kerusakan semata,
Pertama; akan merusak shalat dirinya sendiri, karena menjawab seruan alat komunikasi dengan sapaan atau jawaban adalah mustahil dalam shalat sebab hal itu membatalkan shalatnya, sedangkan jika dibiarkan berdering maka dia terus dalam keadaan tidak tenang, goncang, dan tidak khusyuk.
Kedua; akan merusak shalat kaum muslimin atau paling tidak mengganggu mereka, sedangkan Allah swt. berfirman:
“Dan orang-orang yang menggganggu kaum mukminin dan mukminat dengan tanpa sebab kesalahan yang mereka perbuat, maka sesungguhnya mereka memikul kebohongan dan dosa yang nyata” QS. Al-Ahzab (33): 58.

Demikianlah pembahasan masalah gangguan dering handphone dalam shalat, semoga bermanfaat. Amin.

Sumber: Al Furqon Edisi 9 Th. ke-11, p.41

Kamis, 14 Juni 2012

Bolehkah Imam Berbeda Niat dengan Makmum?



BOLEHKAH BERBEDA NIAT ANTARA IMAM DAN MAKMUM DALAM SHALAT BERJAMAAH?

Perbedaan niat antara imam dan makmum diperbolehkan dalam shalat. Misalnya imam berniat shalat sunnah sedang makmum niat shalat wajib atau sebaliknya. Sahabat Mu’adz bin Jabal r.a. shalat Isya’ bersama Rasulullah saw. di Masjid Nabawi, lalu beliau mengimami kaumnya diawali shalat Isya’.

Rasulullah saw. juga pernah shalat Khauf dua kali masing-masing untuk sekelompok sahabat dan sekali yang lain untuk sekelompok sahabat yang lain yang tadinya menjaga musuh.

Dalam sebuah hadits shahih riwayat Tirmidzi: 219 yang artinya:

Jika kamu telah shalat di tempatmu, lalu kamu mendatangi masjid yang kamu jumpai sedang ditegakkan shalat berjama’ah, maka shalatlah kamu bersama mereka, dan shalatmu (yang kedua) bagimu sunnah.”

Bagi seseorang yang telah menunaikan shalat fardu, lalu menjumpai di suatu masjid shalat berjamaah sedang ditegakkan, maka boleh baginya bahkan dianjurkan untuk mengikuti shalat berjamaah lagi, hukum shalat yang dilakukan kedua adalah sunnah.

Dalam pelaksanaan shalat ini menunjukkan bahwa Imam shalat wajib sedang makmum shalat sunnah. Perbedaan niat shalat antara imam dan ma’mum diperbolehkan dan tidak membatalkan shalat masing-masing. Wallahua'lam.

Baca: Al Furqon Edisi 12 Th ke-11, p.30