BOLEHKAH BERBEDA
NIAT ANTARA IMAM DAN MAKMUM DALAM SHALAT BERJAMAAH?
Perbedaan niat
antara imam dan makmum diperbolehkan dalam shalat. Misalnya imam berniat shalat
sunnah sedang makmum niat shalat wajib atau sebaliknya. Sahabat Mu’adz bin
Jabal r.a. shalat Isya’ bersama Rasulullah saw. di Masjid Nabawi, lalu beliau
mengimami kaumnya diawali shalat Isya’.
Rasulullah saw.
juga pernah shalat Khauf dua kali masing-masing untuk sekelompok sahabat dan
sekali yang lain untuk sekelompok sahabat yang lain yang tadinya menjaga musuh.
Dalam sebuah
hadits shahih riwayat Tirmidzi: 219 yang artinya:
“Jika kamu telah shalat di tempatmu, lalu kamu mendatangi masjid yang kamu
jumpai sedang ditegakkan shalat berjama’ah, maka shalatlah kamu bersama mereka,
dan shalatmu (yang kedua) bagimu sunnah.”
Bagi seseorang yang
telah menunaikan shalat fardu, lalu menjumpai di suatu masjid shalat berjamaah
sedang ditegakkan, maka boleh baginya bahkan dianjurkan untuk mengikuti shalat
berjamaah lagi, hukum shalat yang dilakukan kedua adalah sunnah.
Dalam pelaksanaan
shalat ini menunjukkan bahwa Imam shalat wajib sedang makmum shalat sunnah. Perbedaan
niat shalat antara imam dan ma’mum diperbolehkan dan tidak membatalkan shalat masing-masing. Wallahua'lam.
Baca: Al Furqon Edisi 12 Th ke-11, p.30
Artikel Terkait
Tidak ada komentar:
Posting Komentar