Minggu, 24 Juni 2012

Bolehkan Mematikan HP yang Berdering Saat Sedang Shalat?


MEMATIKAN “dering” HP KETIKA SHALAT

Termasuk salah satu nikmat Allah swt. yang harus disyukuri adalah kemajuan teknologi, seperti handphone dan semisalnya. Alat tersebut (handphone) jika digunakan untuk hal yang baik maka berpahala, tetapi jika digunakan untuk keburukan maka merupakan dosa. Akan tetapi tidak jarang kita jumpai alat komunikasi jadi bencana bagi kaum muslimin di masjid.
Ketika sedang shalat tiba-tiba berdering suara handphone dari salah seorang makmum, kadang suara itu berlangsung lama sehingga mengganggu makmum lainnya, kadang suara hanphone tidak sekedar deringan tetapi disertai dengan nyanyian, suara wanita, dan lain sebagainya, yang sangat tidak layak didengar apalagi ketika sedang shalat.
Semua ini mengharuskan kita untuk untuk segera mengingatkan diri kita dan orang di sekitar kita supaya tidak terus menerus terjadi gangguan dalam shalat sehingga mengurangi kekhusyukan, bahkan menghilangkannya.
Oleh karena itu wajib bagi setiap yang hendak shalat untuk menyiapkan diri supaya menyempurnakan kekhusyukkannya, menghindarkan segala perkara yang mengganggunya, dengan mematikan alat komunikasinya secara total sebelum shalat.
Akan tetapi jika lupa lalu berdering di tengah shalat, maka wajib baginyan untuk menggerakkan tangannya dan segera mematikan alat komunikasinya.
Gerakan yang ia lakukan tidaklah membatalkan shalatnya sebab Rasulullah saw. pun pernah melakukan gerakan-gerakan lain dalam shalahnya. Gerakan mematikan handphone ini tergolong sangat sedikit dibandingkan dengan gerakan yang dilakukan Rasulullah saw. ketika menggendong Umamah cucunya, dan dibandingkan gerakan beliau ketika memutar Ibnu Abbas yang berdiri di samping kiri beliau menjadi di sebelah kanannya, apalagi gerakan tersebut dilakukan untuk kemaslahatan shalat dirinya dan kaum muslimin.

Perhatian. Membiarkan alat komunikasi berdering, tidak dimatikan saat sedang shalat adalah kerusakan demi kerusakan semata,
Pertama; akan merusak shalat dirinya sendiri, karena menjawab seruan alat komunikasi dengan sapaan atau jawaban adalah mustahil dalam shalat sebab hal itu membatalkan shalatnya, sedangkan jika dibiarkan berdering maka dia terus dalam keadaan tidak tenang, goncang, dan tidak khusyuk.
Kedua; akan merusak shalat kaum muslimin atau paling tidak mengganggu mereka, sedangkan Allah swt. berfirman:
“Dan orang-orang yang menggganggu kaum mukminin dan mukminat dengan tanpa sebab kesalahan yang mereka perbuat, maka sesungguhnya mereka memikul kebohongan dan dosa yang nyata” QS. Al-Ahzab (33): 58.

Demikianlah pembahasan masalah gangguan dering handphone dalam shalat, semoga bermanfaat. Amin.

Sumber: Al Furqon Edisi 9 Th. ke-11, p.41
Artikel Terkait

Tidak ada komentar:

Posting Komentar