Termasuk
salah satu nikmat Allah swt. yang harus disyukuri adalah kemajuan teknologi,
seperti handphone dan semisalnya. Alat tersebut (handphone) jika digunakan untuk
hal yang baik maka berpahala, tetapi jika digunakan untuk keburukan maka
merupakan dosa. Akan tetapi tidak jarang kita jumpai alat komunikasi jadi
bencana bagi kaum muslimin di masjid.
Ketika
sedang shalat tiba-tiba berdering suara handphone dari salah seorang makmum,
kadang suara itu berlangsung lama sehingga mengganggu makmum lainnya, kadang
suara hanphone tidak sekedar deringan tetapi disertai dengan nyanyian, suara wanita,
dan lain sebagainya, yang sangat tidak layak didengar apalagi ketika sedang
shalat.
Semua
ini mengharuskan kita untuk untuk segera mengingatkan diri kita dan orang di
sekitar kita supaya tidak terus menerus terjadi gangguan dalam shalat sehingga
mengurangi kekhusyukan, bahkan menghilangkannya.
Oleh
karena itu wajib bagi setiap yang hendak shalat untuk menyiapkan diri supaya
menyempurnakan kekhusyukkannya, menghindarkan segala perkara yang mengganggunya,
dengan mematikan alat komunikasinya secara total sebelum shalat.
Akan
tetapi jika lupa lalu berdering di tengah shalat, maka wajib baginyan untuk menggerakkan
tangannya dan segera mematikan alat komunikasinya.
Gerakan
yang ia lakukan tidaklah membatalkan shalatnya sebab Rasulullah saw. pun pernah
melakukan gerakan-gerakan lain dalam shalahnya. Gerakan mematikan handphone ini
tergolong sangat sedikit dibandingkan dengan gerakan yang dilakukan Rasulullah saw.
ketika menggendong Umamah cucunya, dan dibandingkan gerakan beliau ketika
memutar Ibnu Abbas yang berdiri di samping kiri beliau menjadi di sebelah
kanannya, apalagi gerakan tersebut dilakukan untuk kemaslahatan shalat dirinya
dan kaum muslimin.
Perhatian. Membiarkan
alat komunikasi berdering, tidak dimatikan saat sedang shalat adalah kerusakan
demi kerusakan semata,
Pertama;
akan merusak shalat dirinya sendiri, karena menjawab seruan alat komunikasi
dengan sapaan atau jawaban adalah mustahil dalam shalat sebab hal itu
membatalkan shalatnya, sedangkan jika dibiarkan berdering maka dia terus dalam
keadaan tidak tenang, goncang, dan tidak khusyuk.
Kedua;
akan merusak shalat kaum muslimin atau paling tidak mengganggu mereka,
sedangkan Allah swt. berfirman:
“Dan
orang-orang yang menggganggu kaum mukminin dan mukminat dengan tanpa sebab
kesalahan yang mereka perbuat, maka sesungguhnya mereka memikul kebohongan dan
dosa yang nyata” QS. Al-Ahzab (33): 58.
Demikianlah pembahasan
masalah gangguan dering handphone dalam shalat, semoga bermanfaat. Amin.
Sumber: Al Furqon Edisi 9 Th. ke-11, p.41
Artikel Terkait
Tidak ada komentar:
Posting Komentar