Kamis, 28 Juni 2012

Penyakit SUAP, SOGOK, uang PELICIN & semacamnya....!!!

IMPLIKASI SUAP

Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Baz


--------------------------------------------------------------------------------


Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya : Apa implikasi dari budaya suap dalam merusak kepentingan kaum muslimin, perilaku dan ineteraksi sesama mereka ?

Jawaban
Jawaban atas pertanyaan ini tampak dari hasil jawaban pertanyaan sebelumnya, ditambah lagi implikasinya terhadap kepentingan kaum muslimin, yaitu kezhaliman terhadap kaum lemah, lenyap atau hilangnya hak-hak mereka, paling tidak, tertundanya mereka mendapatkan hak-hak tersebut tanpa cara yang benar (haq), bahkan semua ini demi suap.

Di antara implikasinya yang lain, bejatnya akhlaq orang yang mengambil suap tersebut, baik dari kalangan hakim, pegawai ataupun selain mereka ; takluknya diri orang tersebut terhadap hawa nafsunya ; lenyapnya hak orang yang tidak membayar dengan menyuap atau hilangnya haknya tersebut secara keseluruhan, ditambah lagi iman si penerima suap akan menjadi lemah dan dirinya terancam mendapatkan kemurkaan Allah dan adzab yang amat pedih di dunia maupun akhirat.

Sesungguhnya Allah mengulur-ngulur tetapi Dia tidak pernah lalai. Bisa jadi, Allah mempercepat adzab di dunia terhadap si pelaku kezhaliman sebelum dia mendapatkannya di akhirat kelak sebagaimana terdapat di dalam hadits yang shahih dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, bahwasanya beliau bersabda.

"Artinya : Tidak ada dosa yang paling pantas untuk disegerakan siksaannya oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala terhadap pelakunya di dunia, di samping apa yang Dia simpan baginya di akhirat kelak, seperti 'al-baghyu' (perbuatan melampui batas seperti kezhaliman, dsb) dan memutuskan silaturrahim" [Hadits Riwayat Abu Dawud, kitab Al-Adab 4902, At-Tirmidzi, kitab Shifatul Qiyamah 25111]

Tidak dapat diragukan lagi bahwa budaya suap dan seluruh bentuk kezhaliman adalah termasuk 'al-baghyu' (perbuatan melampui batas) yang telah diharamkan Allah.

Di dalam kitab Ash-Shahihaian dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bahwasanya beliau bersabda.

"Artinya : Sesungguhnya Allah Azza wa Jalla mengulur-ngulur bagi orang yang zhalim ; maka bila Dia mengadzabnya, tidak akan melenceng sama sekali"

Kemudian, beliau membaca firman Allah Subhanahu wa Ta'ala.

"Artinya : Dan begitulah adzab Rabbmu, apabila Dia mengadzab penduduk negeri-negeri yang berbuat zhalim. Sesunguhnya adzabNya itu adalah sangat pedih lagi keras" [Hud : 102] 


Lalu Bagaimana Hukum memberi Uang Suap karena terpaksa? 
Klik disini ......

[Kitab Ad'Da'wah dari Fatwa Syaikh ibn Baz]


--------------------------------------------------------------------------------

Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar'iyyah Fi Al-Masa'il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini-2, hal 4-5 Darul Haq. [sumber http://www.almanhaj.or.id]

Artikel Terkait

Tidak ada komentar:

Posting Komentar