Tampilkan postingan dengan label Khilafiyah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Khilafiyah. Tampilkan semua postingan

Selasa, 16 Juli 2013

Shalat Tarawih 11 Raka'at atau 23 Raka'at

SHALAT TARAWIH 11 ATAU 23 RAKAAT




Sebagian kaum muslimin berpendapat bahwa shalat tarawih tidak boleh kurang dari 20 rakaat. Sedangkan sebagian lainnya berpendapat bahwa shalat tarawih tidak boleh lebih dari 11 rakaat atau 13 rakaat. Anggapan seperti ini adalah persangkaan yang bukan pada tempatnya.

Hadits-hadits shahih dari Rasulullah saw. menunjukkan bahwa masalah rakaat qiyamul-lail itu muwassa (bebas). Artinya tidak ada ketentuan batasan jumlah rakaat. Bahkan yang shahih, terkadang Rasulullah saw. melaksanakan 11 rakaat, terkadang 13 rakaat, atau terkadang kurang dari itu, baik pada bulan Ramadhan maupun di luar bulan itu.

Ketika Rasulullah saw. ditanya tentang qiyamul-lail,beliau saw. menjawab:
“Dua rakaat, dua rakaat. Jika salah seorang diantara kalian khawatir (tidak bisa melaksanakan shalat) Subuh, maka ia bisa shalat satu rakaat sebagai witir dari shalat yang sudah dikerjakan.” (Mutafaqun’alaih)

Beliau saw. tidak menentukan jumlah rakaat tertentu, tidak di bulan Ramadhan tidak pula di bulan lainnya. Oleh karena itu, para sahabat Rasulullah saw. pada zaman Khalifah Umar bin Khatab ra. terkadang mengerjakan shalat tarawih sebanyak 23 rakaat, pada saat yang lain 11 rakaat. Semua riwayat itu shahih dari Umar bin Khattab ra.

Sebagian ulama shalaf juga ada yang melakukannya 36 rakaat dengan 3 rakaat witir, dan sebagian lagi melakukan 41 rakaat. Itu disebutkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah dan ahli ilmu lainnya. Beliau Rahimahullah menyebutkan masalah ini wasi’ (bebas).
Dalam hal ini beliau rahimahullah menyebutkan bahwa orang yang melakukannya dengan memperpanjang bacaannya, ruku’nya dan sujudnya maka sebaiknya ia memperkecil jumlah rakaat.
Dan barang siapa yang memperingan bacaannya, ruku’nya, dan sujudnya maka sebaiknya ia memperbanyak jumlah rakaat.
Ini makna perkataan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah.

Barangsiapa merenungi sunnah Rasulullah saw.,ia pasti akan mengetahui bahwa yang terbaik baginya adalah shalat 11 (sebelas) rakaat atau 13 (tigabelas) rakaat, baik saat Ramadhan maupun pada bulan-bulan lainnya, karena pengamalan yang seperti itu sama dengan yang sering dilakukan oleh Rasulullah saw. Juga karena itu lebih ringan bagi yang melakukan dan lebih dekat kepada kekhusyu’an dan thuma’ninah.  Namun jika ada yang mau menambah jumlah rakaat, maka itu tidak apa-apa.

Sumber: Booklet As-Sunnah No.03-04/Thn.XVII, Bekal Mengarungi Ramadhan, p.19-20


Selasa, 10 Juli 2012

Etika Saat Berbeda Pendapat

Etika Saat Berbeda Pendapat

1. Ikhlas dan mencari yang haq serta melepaskan diri dari nafsu di saat berbeda pendapat. Juga menghindari sikap show (ingin tampil) dan membela diri dan nafsu.

2. Mengembalikan perkara yang diperselisihkan kepada Kitab Al-Qur’an dan Sunnah. Karena Allah Subhannahu wa Ta'ala telah berfirman yang artinya:
“Dan jika kamu berselisih pendapat tentang sesuatu maka kembalikanlah ia kepada Allah (Kitab) dan Rasul”. (An-Nisa: 59).

3. Berbaik sangka kepada orang yang berbeda pendapat denganmu dan tidak menuduh buruk niatnya, mencela dan menganggapnya cacat.

4. Sebisa mungkin berusaha untuk tidak memperuncing perselisihan, yaitu dengan cara menafsirkan pendapat yang keluar dari lawan atau yang dinisbatkan kepadanya dengan tafsiran yang baik.

5. Berusaha sebisa mungkin untuk tidak mudah menyalahkan orang lain, kecuali sesudah penelitian yang dalam dan difikirkan secara matang.

6. Berlapang dada di dalam menerima kritikan yang ditujukan kepada anda atau catatan-catatan yang dialamatkan kepada anda.

7. Sedapat mungkin menghindari permasalahan-permasala-han khilafiyah dan fitnah.

8. Berpegang teguh dengan etika berdialog dan menghindari perdebatan, bantah-membantah dan kasar menghadapi lawan.

(Dikutip dari Judul Asli Al-Qismu Al-Ilmi, penerbit Dar Al-Wathan, penulis Syaikh Abdullah bin Abdul Aziz bin Baz, versi Indonesia Etika Kehidupan Muslim Sehari-hari)

Minggu, 08 Juli 2012

LEBARAN, PERBEDAAN IDUL FITRI


PERBEDAAN PERAYAAN ‘IEDUL FITRI


Bagaimana menyikapi perbedaan ‘Iedul Fitri?
Perbedaan pelaksanaan ‘Iedul Fitri sudah berulang kali terjadi di negara kita. Pada awalnya terlihat aneh, tidak wajar, namun kini sudah terasa biasa. Pada awalnya muncul pergesekan, ketegangan antar kelompok yang berbeda pendapat tersebut, namun sekarang sudah jarang terjadi bahkan tak ada lagi. Sekarang banyak ditemui di suatu lapangan/ tempat dilangsungkan dua kali shalat ‘Iedul Fitri akibat perbedaan penetapan 1 Syawal antara pemerintah dengan kelompok/organisasi Islam tertentu. Bahkan dalam satu keluarga, beberapa anggota keluarga berlebaran pada hari yang berbeda dengan anggota keluarganya yang lain.
Mungkin inilah implementasi demokrasi di negeri kita, yang sudah merambah di berbagai sendi kehidupan masyarakat. Umat muslim Indonesia pun semakin cerdas, memahami, mengerti, kemudian menyikapi fenomena ini dengan lapang dada, bijaksana, penuh toleransi.
Berikut ini beberapa pertanyaan dan jawaban terkait perbedaan perayaan Hari Raya Umat Islam di negeri kita tercinta ini, yang kami kutip dari As Sunnah edisi khusus Thn. XVI Juli-Agt 2012, p.6-7.

Berlebaran Mengikuti Keputusan Pemerintah

PERTANYAAN
Di tempat saya, ‘Iedul Fitri besok pagi (misal Selasa), sedangkan saya ikut keputusan pemerintah yang lebaran besoknya lagi (Rabu). Bagaimana puasa dan shalat ‘Ied saya?

JAWABAN
Kalau memang saudara ikut pemerintah, maka saudara tetap berpuasa sebagaimana biasa, walaupun masyarakat sekitar, atau bahkan anggota keluarga anda sendiri ada yang sudah berbuka dan melaksanakan shalat ‘Ied. Sementara untuk shalat ‘Ied saudara ikut kaum muslimin di tempat terdekat yang shalat ‘Iednya mengikuti pemerintah.

“Hari raya ‘Iedul Fitri adalah hari yang padanya masyarakat luas berhenti puasanya, dan hari raya ‘Iedul Adha adalah hari yang padanya masyarakat luas menyembelih kurban.” (HR. at-Tirmizi. No. 802)

Orang yang Melihat Hilal

PERTANYAAN
Dalam ilmu fiqih dijelaskan bahwa rakyat harus turut ikut berhari raya dengan pemerintah. Bagaimana hukumnya apabila kita yakin ada yang melihat hilal (bulan sabit) Syawal pada malam setelah tanggal 29 Ramadhan, padahal pemerintah menetapkan bahwa Ramadhan diikmal (digenapkan) menjadi 30 hari karena menurut tim pemerintah hilal Syawal tidak terlihat? Apakah kita tetap ikut pemerintah atau kita berhari raya besoknya (puasa 29 hari) karena telah melihat hilal dengan yakin?

JAWABAN
Tetap saja berpuasa, melihat ataupun tidak melihat hilal, selama pihak yang berwenang dalam hal ini pemerintah belum menetapkan hari raya ataupun hari pertama Ramadhan maka masyarakat harus mengikuti keputusan pemerintah, termasuk orang yang melihat hilal secara langsung, selama persaksiannya tidak diterima,maka dia tetap mengikuti pemerintah.
Diantara hikmahnya adalah MENJAGA PERSATUAN DAN KEBERSAMAAN, sebagaimana disabdakan oleh Nabi saw.:
“Hari raya ‘Iedul Fitri adalah hari yang padanya masyarakat luas berbuka puasa, dan hari raya ‘Iedul Adha adalah hari yang padanya masyarakat luas menyembelih kurban.” (HR. at-Tirmizi. No. 802)
Karenanya berdasarkan hadits ini tidak diragukan bahwa pendapat yang lebih tepat dalam hal ini sebagaimana yang dijelaskan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah bahwa orang yang melihat persaksiannya tidak diterima oleh pemerintah, MAKA TETAP BERKEWAJIBAN MENGIKUTI KEPUTUSAN PEMERINTAH DI NEGARA MASING-MASING.