SHALAT TARAWIH 11 ATAU 23 RAKAAT
Sebagian kaum muslimin
berpendapat bahwa shalat tarawih tidak boleh kurang dari 20 rakaat. Sedangkan sebagian
lainnya berpendapat bahwa shalat tarawih tidak boleh lebih dari 11 rakaat atau
13 rakaat. Anggapan seperti ini adalah persangkaan yang bukan pada tempatnya.
Hadits-hadits
shahih dari Rasulullah saw. menunjukkan bahwa masalah rakaat qiyamul-lail
itu muwassa (bebas). Artinya tidak ada ketentuan batasan jumlah rakaat. Bahkan
yang shahih, terkadang Rasulullah saw. melaksanakan 11 rakaat, terkadang 13
rakaat, atau terkadang kurang dari itu, baik pada bulan Ramadhan maupun di luar
bulan itu.
Ketika Rasulullah saw.
ditanya tentang qiyamul-lail,beliau saw. menjawab:
“Dua rakaat, dua
rakaat. Jika salah seorang diantara kalian khawatir (tidak bisa melaksanakan
shalat) Subuh, maka ia bisa shalat satu rakaat sebagai witir dari shalat yang sudah
dikerjakan.” (Mutafaqun’alaih)
Beliau saw. tidak
menentukan jumlah rakaat tertentu, tidak di bulan Ramadhan tidak pula di bulan
lainnya. Oleh karena itu, para sahabat Rasulullah saw. pada zaman Khalifah Umar
bin Khatab ra. terkadang mengerjakan shalat tarawih sebanyak 23 rakaat, pada
saat yang lain 11 rakaat. Semua riwayat itu shahih dari Umar bin Khattab ra.
Sebagian ulama
shalaf juga ada yang melakukannya 36 rakaat dengan 3 rakaat witir, dan sebagian
lagi melakukan 41 rakaat. Itu disebutkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah
dan ahli ilmu lainnya. Beliau Rahimahullah menyebutkan masalah ini wasi’
(bebas).
Dalam hal ini beliau rahimahullah menyebutkan bahwa orang yang melakukannya
dengan memperpanjang bacaannya, ruku’nya dan sujudnya maka sebaiknya ia
memperkecil jumlah rakaat.
Dan barang siapa yang memperingan bacaannya, ruku’nya, dan sujudnya maka
sebaiknya ia memperbanyak jumlah rakaat.
Ini makna perkataan
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah.
Barangsiapa merenungi
sunnah Rasulullah saw.,ia pasti akan mengetahui bahwa yang terbaik baginya adalah
shalat 11 (sebelas) rakaat atau 13 (tigabelas) rakaat, baik saat Ramadhan
maupun pada bulan-bulan lainnya, karena pengamalan yang seperti itu sama dengan
yang sering dilakukan oleh Rasulullah saw. Juga karena itu lebih ringan bagi yang
melakukan dan lebih dekat kepada kekhusyu’an dan thuma’ninah. Namun jika ada yang mau menambah jumlah
rakaat, maka itu tidak apa-apa.
Sumber:
Booklet As-Sunnah No.03-04/Thn.XVII, Bekal Mengarungi Ramadhan, p.19-20
Artikel Terkait
Tidak ada komentar:
Posting Komentar