“Sekali-kali
jangan (begitu)! Sungguh (ajaran-ajaran Allah) itu suatu peringatan” . QS.
‘Abasa (80) : 11
Ajaran-ajaran Allah merupakan peringatan bagi manusia, jika
kita mau mempelajarinya, mengambil hikmah dari setiap kisah dalam al-Qur'an,
mempelajari asbabul nuzul ayat-ayat al-Qur'an, maka akan kita dapati
pelajaran-pelajaran yang sangat berharga, yang dapat membuka wawasan yang
benar, sekaligus dapat meluruskan kekeliruan-kekeliruan yang sudah terlanjur
terjadi dalam kehidupan masyarakat selama ini.
KEWAJIBAN
SHALAT JUM’AT
Pada hari ketika sedang didirikan jama’ah Jum’at, ketika
Rasulullah saw. sedang berkutbah, tiba-tiba ketika khutbah sedang berlangsung,
datanglah serombongan kabilah/pedagang yang membawa barang-barang dagangan.
Melihat itu maka para jama’ah Jum’at berhamburan keluar masjid, menuju kabilah/
para pedagang untuk melakukan perdagangan sesuai dengan keperluannya. Hingga
tersisa hanya 12 (dua belas) jama’ah saja yang tetap mengikuti kutbah hingga
shalat Jum’at berakhir.
Dari kejadian ini maka turunlah QS. Al Jumuah (62) : 9
“Hai orang-orang beriman, apabila
diseru untuk menunaikan shalat Jum'at, Maka bersegeralah kamu kepada mengingat
Allah dan tinggalkanlah jual beli[]. yang demikian itu lebih baik bagimu
jika kamu mengetahui”.
[] Maksudnya: apabila imam telah naik mimbar dan
muazzin telah azan di hari Jum'at, Maka kaum muslimin wajib bersegera memenuhi
panggilan muazzin itu dan meninggalakan semua pekerjaannya.
Hikmah dari kejadian ini diantaranya:
-
(1) Menyebabkan turunnya wahyu tentang wajibnya shalat
Jum’at (bagi laki-laki)
- (2) Wajib meninggalkan/menghentikan
perniagaan/jualbeli/aktifitas lainnya untuk menunaikan kewajiban shalat Jum’at
-
(3) Rasulullah tetap meneruskan Jum’atan walaupun
jamaahnya hanya 12 (duabelas) orang. Hal ini menjadi dalil tentang sahnya
shalat Jum’at walaupun jumlah jama’ahnya kurang dari 40 (empat puluh) orang, sebagaimana madhab Syafi’i mensyaratkannya.
Wallahu a'lam.
Artikel Terkait
Tidak ada komentar:
Posting Komentar