Tampilkan postingan dengan label Menghitung zakat. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Menghitung zakat. Tampilkan semua postingan

Rabu, 11 Januari 2012

Nishab Zakat Emas dan Perak

NISHAB DAN KADAR ZAKAT PERHIASAN

Nishab perhiasan emas adalah sama seperti nishab emas, yaitu 20 dinar/mitsqal atau seberat 85 gram emas murni (24 karat). Sedangkan nishab perhiasan perak adalah sama seperti nishab perak, yaitu 200 dirham atau seberat 595 gram perak murni.

Adapun rincian nishab emas dan perak berdasarkan ukuran modern hasil

penelitian sebagian ulama seperti Muhammad bin Shalih al-Utsaimin Rahimahullah dalam kitab asy-Syarhul Mumti’ VI/103 adalah sebagai berikut:

1 Dinar = 4,25 gr, 1 Dirham = 2,975 gr.

Berdasarkan data ini, maka nishab emas adalah: 4,25 grx 20 = 85 gram.

Dan nishab perak adalah 2,975 gr x 200 = 595 gram.

Adapun kadar atau persentase zakat wajib dikeluarkan dari perhiasan emas dan perak adalah 2,5% (dua setengah persen). Ketentuan-ketentuan tersebut di atas dijelaskan di dalam hadits-hadits berikut ini:

Dari Ali bi Abi Thalib ra, bahwa Nabi saw. bersabda, “Jika engkau memiliki 200 dirham dan telah melewati 1 tahun (haul), maka zakatnya adalah 5 dirham dan engkau setelah itu tidak ada kewajiban apapun atas 200 dirham tersebut; sampai engkau memiliki 20 dinar dan telah melewati masa 1 tahun, maka zakatnya adalah ½ dinar. Adapun kelebihan dirham atau dinar, maka patokannya adalah seperti tersebut di atas.”

(HR. Abu Daud I/493 no. 1573).

Dalam sebuah surat Abu Bakar ra. yang ditulisnya kepada Anas bin Malik ra. dinyatakan:

“Dan pada perak, ada kewajiban zakat sebesar 2,5% (dua setengah persen).”

(HR. Bukhari II/527 no. 1386)

Dari: As Sunnah no. 09 Thn XV p. 45

Jumat, 09 Desember 2011

Zakat Pertanian

UKURAN ZAKAT PERTANIAN

Allah telah memberikan karunia yang berlimpah kepada manusia, beraneka ragam kenikmatan diantaranya hasil yang tumbuh dan keluar dari bumi. Bentuknya beranekaragam, ada hasil pertanian, buah-buahan, perkebunan, madu, harta terpendam dan barang tambang. Semua ini tentunya ada hak-hak yang harus ditunaikan.

Dijelaskan dalam Surat Al-Baqarah (2) : 267 yang artinya: “Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, Padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji”.

Selanjutnya diterangkan pula dalam Surat al-An’am (6) : 141 yang artinya: “Dan Dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon korma, tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya) dan tidak sama (rasanya). makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila Dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan disedekahkan kepada fakir miskin); dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan”.

Zakat ditunaikan pada hari memetik atau setelah dipanen, yaitu ketika biji-bijian itu sudah kuat dan tahan bila ditekan. Sedangkan buah-buahan apabila sudah layak dikonsumsi misalnya sudah memerah, menguning atau matang. Nafkahkanlah dari hasil bumi itu biji-bijian atau buah yang baik, disedekahkan kepada fakir miskin atau yang berhak menerimanya.

Ukuran zakat hasil pertanian dan perkebunan dapat dirinci dalam 5 keadaan:

1. Diwajibkan mengeluarkan sepersepuluh (10 %) apabila disiram tanpa pembiayaan (tadah hujan dan sejenisnya), seperti pertanian tadah hujan, pertanian menggunakan air sungai, dan mata air.

2. Wajib mengeluarkan seperduapuluh (5 %) apabila diairi dengan pembiayaan, berdasarkan hadits Abdullah bin Umar r.a. dari Nabi Muhammad saw. beliau bersabda: “Pada pertanian yang tadah hujan atau mata air atau yang menggunakan penyerapan akar (atsariyan) diambil sepersepuluh dan yang disiram dengan penyiraman maka diambil seperduapuluh. (HR. Al Bukhari)

3. Diwajibkan mengeluarkan 7,5 % apabila diairi dengan pembiayaan 50 % dan tadah hujan 50 %. Hal ini sudah menjadi Ijma’ (kesepakatan) para ulama sebagaimana disampaikan Ibnu Qudamah dalam al-Mughni 4/165.

4. Yang diairi dengan pembiayaan dan non pembiayaan secara bergantian. Contohnya sawah yang diairi dengan irigasi yang bayar dan juga terkena hujan, maka dilihat mana yang paling berpengaruh pada pertumbuhan tanaman tersebut. Bila yang tadah hujan yang lebih dominan maka diwajibkan mengeluarkan 10 % dan apabila sebaliknya maka diwajibkan 5 % saja.

5. Apabila tidak diketahui ukuran mana yang dominan maka diwajibkan mengeluarkan 10 %, karena pada asalnya diwajibkan mengeluarkan zakat 10 % hingga diketahui dengan jelas bahwa itu diairi dengan pembiayaan. (al-Mughni 4/166)

Ancaman yang sangat berat bagi orang yang tidak mau berzakat

“Barangsiapa diberi harta oleh Allah, tetapi tidak menunaikan zakatnya, nanti di hari kiamat hartanya itu akan menjadi ular yang mempunyai dua titik hitam sebelah atas kedua matanya, kemudian ular itu dikalungkan ke lehernya dan menggigit pipinya. Katanya, ‘Inilah aku, harta yang kamu tumpuk-tumpuk dulu.” Kemudian Nabi Saw. membaca ayat, “Sekali-kali janganlah orang-orang yang bakhil dengan harta yang Allah berikan kepada mereka dari karunia-Nya menyangka bahwa kebakhilan itu baik bagi mereka. Sebenarnya kebakhilan itu adalah buruk bagi mereka. Harta yang mereka bakhilkan itu akan dikalungkan kelak di lehernya di hari kiamat.” (QS. Ali ‘Imran [3]: 180)” (HR. Bukhari). selengkapnya disini

Demikian beberapa hukum seputar zakat hasil pertanian dan perkebunan, semoga bermanfaat.

Sumber: Ustadz Kholid Syamhudi L.c., As-Sunnah no.07 Thn. XV, dll.

Minggu, 04 Desember 2011

Menghitung Zakat Harta Perdagangan

BAGAIMANA MENGHITUNG DAN MENGELUARKAN ZAKAT HARTA PERDAGANGAN?

Jika telah tiba waktu mengeluarkan zakat, maka wajib bagi pedagang untuk mengumpulkan dan mengkalkulasikan hartanya. Harta yang wajib dikalkulasikan ini meliputi:

Modal usaha, keuntungan, tabungan (harta dan barang simpanan) dan harta barang-barang dagangan.

Piutang yang masih ada harapan dan masih ada kemungkinan akan dilunasi.

Ia menghitung harga barang-barang dagangannya lalu ditambahkan dengan uang yang ada harapan dan masih ada kemungkinan akan dilunasi, lalu dikurangi dengan utang-utangnya. Kemudian dari nominal itu, ia mengeuarkan sebanyak dua setengah persen (2,5%) berdasarkan harta penjualan ketika zakatnya hendak ditunaikan, bukan berdasarkan harga belinya.

Inilah pendapat mayoritas ulama fiqih dan disepakati Imam Malik rahimahullah.

Berikut rumus sederhana perhitungan zakat barang-barang perdagangan:

BESAR ZAKAT=

[(Modal diputar + Keuntungan + piutang yang dapat dicairkan) – (hutang + kerugian)] x 2,5%

Harta perniagaan, baik yang bergerak di bidang perdagangan, industri, agrobisnis, ataupun jasa, dikelola secara individu maupun badan usaha (seperti PT, CV, Yayasan, Koperasi, dll) nisabnya 20 Dinar (setara 85 gram emas murni). Artinya jika suatu badan usaha pada akhir tahun (tutup buku) memiliki kekayaan (modal kerja dan untung) lebih besar atau setara dengan 85 gram emas murni (asumsi jika per gram emas murni Rp550.000,00 maka 85 gram = Rp46.750.000,00) maka ia wajib mengeluarkan zakatnya sebesar 2,5%.

Contoh:

Sebuah perusahaan meubel pada tutup buku per Januari 2012 dengan keadaan sebagai berikut:

- Meubel dan kusen yang belum terjual seharga Rp250.000.000,00

- Uang tunai Rp50.000.000,00

- Piutang Rp27.000.000,00

- Jumlah Rp327.000,000,00

- Utang Rp17.000.000,00

- Saldo Rp310.000.000,00

- Besar zakat = 2,5% x Rp 310.000.000,00 = Rp7.750.000,00.

Inilah jumlah zakat barang dagangan yang harus dikeluarkan.

Catatan: Pada harta perniagaan, modal investasi yang berupa tanah dan bangunan atau almari, etalase toko, dll, tidak termasuk harta yang wajib dizakati sebab termasuk kategori barang tetap (tidak berkembang).

Dikutip dari: Ustadz Muhammad Wasitho Abu Fawaz, As-Sunnah No.08 thn.XV