NISHAB DAN KADAR ZAKAT PERHIASAN
Nishab perhiasan emas adalah sama seperti nishab emas, yaitu 20 dinar/mitsqal atau seberat 85 gram emas murni (24 karat). Sedangkan nishab perhiasan perak adalah sama seperti nishab perak, yaitu 200 dirham atau seberat 595 gram perak murni.
Adapun rincian nishab emas dan perak berdasarkan ukuran modern hasil
penelitian sebagian ulama seperti Muhammad bin Shalih al-Utsaimin Rahimahullah dalam kitab asy-Syarhul Mumti’ VI/103 adalah sebagai berikut:
1 Dinar = 4,25 gr, 1 Dirham = 2,975 gr.
Berdasarkan data ini, maka nishab emas adalah: 4,25 grx 20 = 85 gram.
Dan nishab perak adalah 2,975 gr x 200 = 595 gram.
Adapun kadar atau persentase zakat wajib dikeluarkan dari perhiasan emas dan perak adalah 2,5% (dua setengah persen). Ketentuan-ketentuan tersebut di atas dijelaskan di dalam hadits-hadits berikut ini:
Dari Ali bi Abi Thalib ra, bahwa Nabi saw. bersabda, “Jika engkau memiliki 200 dirham dan telah melewati 1 tahun (haul), maka zakatnya adalah 5 dirham dan engkau setelah itu tidak ada kewajiban apapun atas 200 dirham tersebut; sampai engkau memiliki 20 dinar dan telah melewati masa 1 tahun, maka zakatnya adalah ½ dinar. Adapun kelebihan dirham atau dinar, maka patokannya adalah seperti tersebut di atas.”
(HR. Abu Daud I/493 no. 1573).
Dalam sebuah surat Abu Bakar ra. yang ditulisnya kepada Anas bin Malik ra. dinyatakan:
“Dan pada perak, ada kewajiban zakat sebesar 2,5% (dua setengah persen).”
(HR. Bukhari II/527 no. 1386)
Dari: As Sunnah no. 09 Thn XV p. 45
Tidak ada komentar:
Posting Komentar