Jumat, 09 Desember 2011

Zakat Pertanian

UKURAN ZAKAT PERTANIAN

Allah telah memberikan karunia yang berlimpah kepada manusia, beraneka ragam kenikmatan diantaranya hasil yang tumbuh dan keluar dari bumi. Bentuknya beranekaragam, ada hasil pertanian, buah-buahan, perkebunan, madu, harta terpendam dan barang tambang. Semua ini tentunya ada hak-hak yang harus ditunaikan.

Dijelaskan dalam Surat Al-Baqarah (2) : 267 yang artinya: “Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, Padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji”.

Selanjutnya diterangkan pula dalam Surat al-An’am (6) : 141 yang artinya: “Dan Dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon korma, tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya) dan tidak sama (rasanya). makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila Dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan disedekahkan kepada fakir miskin); dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan”.

Zakat ditunaikan pada hari memetik atau setelah dipanen, yaitu ketika biji-bijian itu sudah kuat dan tahan bila ditekan. Sedangkan buah-buahan apabila sudah layak dikonsumsi misalnya sudah memerah, menguning atau matang. Nafkahkanlah dari hasil bumi itu biji-bijian atau buah yang baik, disedekahkan kepada fakir miskin atau yang berhak menerimanya.

Ukuran zakat hasil pertanian dan perkebunan dapat dirinci dalam 5 keadaan:

1. Diwajibkan mengeluarkan sepersepuluh (10 %) apabila disiram tanpa pembiayaan (tadah hujan dan sejenisnya), seperti pertanian tadah hujan, pertanian menggunakan air sungai, dan mata air.

2. Wajib mengeluarkan seperduapuluh (5 %) apabila diairi dengan pembiayaan, berdasarkan hadits Abdullah bin Umar r.a. dari Nabi Muhammad saw. beliau bersabda: “Pada pertanian yang tadah hujan atau mata air atau yang menggunakan penyerapan akar (atsariyan) diambil sepersepuluh dan yang disiram dengan penyiraman maka diambil seperduapuluh. (HR. Al Bukhari)

3. Diwajibkan mengeluarkan 7,5 % apabila diairi dengan pembiayaan 50 % dan tadah hujan 50 %. Hal ini sudah menjadi Ijma’ (kesepakatan) para ulama sebagaimana disampaikan Ibnu Qudamah dalam al-Mughni 4/165.

4. Yang diairi dengan pembiayaan dan non pembiayaan secara bergantian. Contohnya sawah yang diairi dengan irigasi yang bayar dan juga terkena hujan, maka dilihat mana yang paling berpengaruh pada pertumbuhan tanaman tersebut. Bila yang tadah hujan yang lebih dominan maka diwajibkan mengeluarkan 10 % dan apabila sebaliknya maka diwajibkan 5 % saja.

5. Apabila tidak diketahui ukuran mana yang dominan maka diwajibkan mengeluarkan 10 %, karena pada asalnya diwajibkan mengeluarkan zakat 10 % hingga diketahui dengan jelas bahwa itu diairi dengan pembiayaan. (al-Mughni 4/166)

Ancaman yang sangat berat bagi orang yang tidak mau berzakat

“Barangsiapa diberi harta oleh Allah, tetapi tidak menunaikan zakatnya, nanti di hari kiamat hartanya itu akan menjadi ular yang mempunyai dua titik hitam sebelah atas kedua matanya, kemudian ular itu dikalungkan ke lehernya dan menggigit pipinya. Katanya, ‘Inilah aku, harta yang kamu tumpuk-tumpuk dulu.” Kemudian Nabi Saw. membaca ayat, “Sekali-kali janganlah orang-orang yang bakhil dengan harta yang Allah berikan kepada mereka dari karunia-Nya menyangka bahwa kebakhilan itu baik bagi mereka. Sebenarnya kebakhilan itu adalah buruk bagi mereka. Harta yang mereka bakhilkan itu akan dikalungkan kelak di lehernya di hari kiamat.” (QS. Ali ‘Imran [3]: 180)” (HR. Bukhari). selengkapnya disini

Demikian beberapa hukum seputar zakat hasil pertanian dan perkebunan, semoga bermanfaat.

Sumber: Ustadz Kholid Syamhudi L.c., As-Sunnah no.07 Thn. XV, dll.

Keutamaan Surat Al-Fatihah

KEUTAMAAN SURAT AL-FATIHAH

Dari Abu Sa’id Ibnu Mu’ala r.a. dia berkata, “Rasullullah saw bersabda kepadaku “Sungguh akan aku ajarkan kepadamu sebuah surah yang paling agung dalam al-Qur’an, (yaitu surah) Alhamdulillahi Rabbil ‘alamin... (surah al-Fatihah), inilah tujuh ayat yang (dibaca) berulang-ulang dan al-Qur’an yang agung yang diberikan (oleh Allah) kepadaku”. (HR. Al Bukhari no. 4204)

Hadits yang agung ini menunjukkan tingginya kedudukan surat al-Fatihah dan besarnya keutamaan orang yang membacanya, karena surat ini berisi inti kandungan seluruh al-Qur’an. Salah seorang ulama salaf berkata “Surah al Fatihah adalah rahasia (inti kandungan) al-Qur’an, dan rahasia (inti kandungan) al-Fatihah adalah ayat “Hanya Engkaulah yang kami sembah dan hanya kepada-Mulah kami memohon pertolongan”.

Dalam hadits lain yang menerangkan keutamaan surah al-Fatihah, Rasulullah saw bersabda: “Allah tidak menurunkan dalam (kitab) Taurat maupun Injil yang seperti Ummul Qur’an (surah al-Fatihah)...”.

Beberapa faidah penting yang dapat kita ambil dari hadits ini:

ü Pengertian surat al-Fatihah sebagai surat yang paling agung dalam al-Qur'an adalah pahala membacanya lebih agung dibanding surat-surat lainnya.

ü Imam al-Qurtubi r.a. berkata: Surah al-Fatihah dikhususkan sebagai pembuka al-Qur'an dan mengandung semua ilmu (yang terdapat dalam) al-Qur'an, karena surah ini berisi pujian dan sanjungan kepada Allah swt., penetapan ibadah dan keikhlasan bagi-Nya (semata), permohonan hidayah kepada-Nya, pengakuan akan kelamahan (hamba) dalam bersyukur atas semua nikmat-Nya, pembahasan tentang hari kemudian, kesudahan (siksaan) bagi orang-orang yang mengingkari (hari Pembalasan), dan kandungan lain yang menunjukkan bahwa surah ini adalah yang paling agung.

ü Syaikh ‘Abdur Rahman as-Sa’di rahimahullah berkata: “Surat al-Fatihah ini meskipun ringkas, akan tetapi memuat kandungan yang tidak terdapat dalam surat-surat al-Qur'an lainnya. Surat ini mengandung tiga jenis tauhid: tauhid Rububiyah, tauhid Uluhiyyah, dan tauhid Asma wa Sifatillah. Juga mengandung penetapan kenabian Rasulullah saw. Balasan amal perbuatan manusia pada hari pembalasan dengan seadil-adilnya. Demikian juga, (mengandung) penetapan (iman kepada) takdir/ketetapan Allah, bantahan terhadap semua pelaku bid’ah dan pemahaman sesat, serta pemurnian keikhlasan dalam beragama kepada Allah semata dengan hanya beribadah dan memohon pertolongan kepada-Nya, segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam”.

ü Hadits ini adalah salah satu dalil yang menunjukkan bahwa al-Qur'an bertingkat-tingkat keutamaannya (satu ayat dengan ayat yang lain dan satu surat dengan surat yang lainnya), jika ditinjau dari segi isi dan kandungannya.

Sumber: Ustadz Abdullah bin Taslim al-Buthoni, MA., As-Sunnah no. 07 Thn. XV

Selasa, 06 Desember 2011

Narkoba (6) Pengobatan Pecandu

Pengobatan Pecandu Narkoba

Seorang yang pernah menjadi pecandu narkoba sebenarnya bisa diobati dan disembuhkan. Hanya saja, di sini diperlukan tekad, keyakinan, percaya diri dari pecandu tersebut untuk berhenti menjadi pecandu narkoba. Pengobatan ini dapat dilakukan dengan terapi di rumah sakit maupun di panti rehabilitasi yang ada di Indonesia dan dapat pula dilakukan sendiri di lingkungan keluarga masing-masing. Namun, keberhasilan pengobatan ini harus dikembalikan kepada keinginan masing-masing individu karena faktor individu merupakan faktor utama dia bisa sembuh atau tidak.

Dalam kesempatan ini, penulis hanya akan menguraikan pengobatan pecandu narkoba yang dapat dilakukan sendiri di lingkungan keluarga. Hal ini didasarkan atas pengalaman yang telah diuraikan di atas. Pengobatan di lingkungan keluarga ini dapat dilakukan dalam beberapa tahap.

Tahap pertama, seorang pelajar yang menjadi pecandu narkoba harus mengikrarkan diri dan berniat dengan sungguh-sungguh untuk berhenti menjadi pecandu narkoba. Pecandu harus tobat untuk tidak menjadi pencandu narkoba lagi. Hal ini merupakan dasar yang paling penting seperti telah diuraikan di atas.

Tahap kedua, pecandu harus menyatakan secara terbuka dan jujur kepada orang tuanya bahwa ia selama ini menjadi pecandu narkoba dan sekarang ingin tobat untuk tidak lagi memakai narkoba. Dengan kejujuran dan keterbukaan ini orang tua harus membantu niat anaknya untuk berhenti menjadi pecandu narkoba dengan cara memberikan semangat dan dorongan serta membantu pengobatannya. Di sini, peran aktif orang tua sangat dituntut untuk kesembuhan anaknya. Selain itu pecandu juga harus mulai menghindari pertemuan dengan teman-temannya sesama pecandu narkoba karena dapat memberikan pengaruh buruk dan mungkin saja akan diancam oleh teman-temannya itu.

Tahap ketiga, si pecandu sudah harus berhenti menggunakan narkoba. Bila terjadi proses intoksinasi atau sakau, ia harus diobati dengan obat yang bukan tergolong narkoba atau turunannya tetapi obat yang tidak menimbulkan adiksi atau ketagihan. Walaupun pada saat itu pecandu merasakan sakit yang luar biasa, ia harus mampu melalui tahap ini karena bila ia mampu melaluinya, maka untuk beralih ke tahap-tahap berikutnya semakin mudah. Orang tua juga harus bertindak “kejam” dengan tidak lagi memberikan narkoba terhadap anaknya yang sedang sakau walaupun hanya sedikit. Konsultasi dengan dokter perlu dilakukan untuk melihat apakah ada komplikasi akibat menjadi pecandu narkoba. Bila ada komplikasi maka pengobatan harus dilakukan di rumah sakit.

Tahap keempat, pecandu harus makan makanan yang bergizi. Hal ini dilakukan untuk menaikkan berat badannya yang turun drastis saat ia menjadi pecandu narkoba. Selain itu, makanan bergizi juga dapat menguatkan tubuhnya yang lemah akibat sakau yang terjadi. Selain itu, minuman air putih tetap harus diberikan. Bila penderita selama ini merokok, ia harus menghentikan kebiasaan merokok karena merokok dapat menimbulkkan ketagihan dan mempunyai kecenderungan menjadikan penderita kembali menjadi pecandu narkoba.

Tahap kelima, mulai masuk tahap pemulihan. Sakau sudah jarang terjadi atau tidak terjadi sama sekali. Walaupun masih ada ketagihan, namun perasaan itu sudah mulai mereda. Pada saat ini, penderita harus sering-sering mengadakan rekreasi di alam terbuka yang memiliki udara segar. Ia juga harus banyak beribadah dan mendekatkan diri kepada tuhan. Konsultasi dengan dokter harus dilakukan untuk mendapatkan saran atau solusi pengobatannya.

Tahap keenam, bila sudah selesai tahap lima, maka penderita memasuki masa pemulihan total. Ia sudah dapat menghilangkan ketagihan. Begitu juga dengan kondisi sakau tidak lagi terjadi. Pada tahap ini yang harus dilakukan adalah tetap menjauhi teman-temannya yang dulu menjadi pecandu, meningkatkan ibadah, dan tetap makan makanan yang bergizi serta banyak minum air putih.

Seluruh tahapan ini paling cepat dapat dapat ditempuh dalam waktu tiga minggu. Lama penyembuhan dan pengobatan berdasarkan tingkat kecanduan dan kemauan penderita untuk berhenti menjadi pecandu. Semakin tinggi tingkat kecanduan maka semakin lama pengobatan dan semakin tinggi tingkat kemungkinan komplikasi. Semakin lemah kemauan yang dimiliki untuk berhenti maka semakin lama pula proses penyembuhan. Jadi, faktor individu merupakan faktor utama kesembuhan di samping dorongan dari orang tua, guru, teman-teman baiknya dan pihak lain.

JAGALAH DIRIMU DAN KELUARGAMU DARI NARKOBA!!!!!!!!!!!!

Yang terdekat .....................>>>>Hindari Merokok<<<<<

Narkoba (5) Narkoba di Kalangan Pelajar

Penanggulangan Penyalahgunaan Narkoba di Kalangan Pelajar


Kalangan pelajar merupakan kalangan yang banyak menjadi korban penyalahgunaan narkoba. Hal ini disadari oleh kenyataan bahwa masa ramaja adalah masa yang paling rentan dan mudah terpengaruh faktor eksternal, diantaranya teman sebaya dan lingkungannya.

Untuk mencegah penyalahgunaan narkoba di kalangan pelajar di sekolah, penulis memberikan beberapa cara atau kiat yang dapat dilakukan. Cara-cara pencegahan itu antara lain :

1. Melaksanakan kegiatan belajar dengan baik dan tertib

Pelajar terkadang memanfaatkan jam-jam kosong di sekolah untuk menggunakan narkoba. Jam-jam kosong ini terjadi karena ada guru yang tidak masuk atau tidak ada tugas yang diberiga ditanya, sikapnya defensive orang terdekat korban narkoba dapat membantu mempercepatan pelajar, sebagaimana telah dikemukakkan untuk menggantikan jam kosong tersebut. Hal seperti ini sebenarnya tidak perlu terjadi. Baik guru maupun pelajar seharusnya memanfaatkan setiap jam balajar dengan efektif. Siswa juga dapat mengisi jam-jam kosong untuk kegiatan yang positif. Seperti memanfaatkan buku-buku di perpustakaan untuk menambah pengetahuan.

2. Mengadakan kegiatan ekstrakurikuler yang positif

Kegiatan ekstrakurikuler merupakan salah satu kegiatan di luar jam pelajaran yang dapat menambah pengetahuan, kemampuan, ketrampilan dan wawasan siswa. Namun berdasarkan pengalaman di atas, ada kalanya kegiatan tersebut dimanfaatkan untuk kegiatan-kegiatan yang negatif. Hal ini sebenarnya dapat dicegah dengan berbagai cara, diantaranya pihak sekolah harus selektif dalam menentukan kegiatan ekstrakurikuler juga harus dibimbing oleh guru atau pembina yang berdedikasi atau ahli di bidangnya. Dengan adanya pengawasan dari pembina atau guru, diharapkan kegiatan tersebut memberikan nilai positif bagi siswa. Bila kegiatan ekstrakurikuler diserahkan sepenuhnya kepada siswa, dikhawatirkan akan disalahgunakan oleh siswa seperti kasus yang telah diuraikan di atas.

3. Menciptakan suasana yang penuh keterbukaan dan semangat kekeluargaan

Pada dasarnya, guru adalah orang tua pelajar di sekolah. Oleh sebab itu di satu sisi seorang pelajar harus menghormati guru seperti ia menghormati orang tuanya dan guru juga harus menyayangi anaknya sendiri. Suasana yang penuh keterbukaan dan semangat kekeluargaan mutlak diperlukan karena sebagian besar pelajar yang menjadi pecandu narkoba disebabkan kurang perhatian dan kasih sayang, baik dari orang tuanya di rumah maupun para guru di sekolah.

4. Pemberian sangsi yang tegas dan mendidik terhadap siswa yang melanggar peraturan sekolah

Setiap pelanggaran pasti ada sangsinya. Namun perlu diperhatikan, pemberian sangsi harus didasarkan pada niat untuk memperbaiki tingkah laku anak, dari yang kurang baik menjadi baik. Oleh sebab itu harus diusahakan sangsi yang diberikan itu merupakan sangsi yang mendidik siswa supaya bertingkah laku baik. Namun, untuk kasus narkoba, pihak sekolah harus tegas dengan memberikan peringatan keras bahkan bila perlu anak itu dikeluarkan dari sekolah bila peringatan yang diberikan tidak diindahkan. Hal ini dilakukan agar siswa yang menjadi pecandu narkoba tidak memberi pengaruh buruk kepada kawan-kawannya yang lain.

5. Menjalin hubungan yang baik dengan orang tua dan masyarakat sekitar

Dengan adanya hubungan yang baik ini, tingkah laku seorang anak baik di rumah maupun di sekolah dapat diamati dengan baik. Sehingga, bila seorang anak mulai menunjukkan gejala yang kurang baik, secepatnya diadakan perhatian atau peringatan terhadap anak atau pelajar tersebut. Begitu juga hubungan dengan masyarakat sekitar. Dengan adanya hubungan yang baik dengan masyarakat sekitar, diharapkan masyarakat memiliki perasaan memiliki terhadap sekolah tesebut sehingga ia secara moral merasa bertanggung jawab terhadap keberhasilan sekolah tersebut.

6. Membarikan perhatian khusus terhadap siswa yang memiliki kecenderungan menjadi pecandu narkoba

Siswa-siswa yang memiliki kecenderungan menjadi pecandu narkoba dapat dilihat dari aktifitas sehari-harinya, diantaranya adalah tingkah lakunya, teman-teman bermainnya, lingkungan tempat tinggalnya, dan hal-hal lain. Contohnya ialah seorang siswa yang mempunyai perasaan rendah diri cukup rentan untuk menjadi pecandu narkoba dengan alasan untuk menumbuhkan percaya dirinya. Oleh sebab itu pihak sekolah, melalui guru mata pelajaran, wali kelas, maupun guru Bimbingan Penyuluhan (BP/BK) dapat memberikan perhatian khusus terhadap pelajar yang memiliki kecenderungan tersebut. Dalam hal ini, perlu diingat bahwa mencegah lebih baik dari pada mengobati.

Narkoba (4) Akibat Penyalahgunaan Narkoba

Akibat Penyalahgunaan Narkoba


Penyalahgunaan narkoba dapat menimbulkan akibat atau resiko, baik secara hukum, medis maupun psikhososial.
Secara hukum, resiko penyalahgunaan narkoba akan terkena hukuman penjara 4 tahun sebagai pengguna narkoba (pasal Narkoba 78 dan 79 UU No. 2 Tahun 1997); Pengedar/ Bandar (pasal 81 dan 82 UU No. 22 Tahun 1997); bagi orang yang coba-coba menggunakan psikotropika akan dijerat pasal 59 dan 60 UU No. 5 Tahun 1997 dengan hukuman penjara 4 – 15 tahun; dan pengedar pasal 59 dan 60 UU No. 5 Tahun 1997 dengan hukuman penjara 15 tahun ditambah denda.

Secara medis penyalahgunaan narkoba akan :
1. Meracuni sistem syaraf dan daya ingat;
2. Menurunkan kwalitas berfikir dan daya ingat;
3. Merusak berbagai organ vital seperti ginjal, hati, jantung, paru-paru dan sumsum tulang;
4. Bisa terjangkit hepatitis, HIV/ AIDS; dan
5. Bila over dosis bisa menimbulkan kematian.

Resiko psikososial penyalahgunaan narkoba akan mengubah seseorang menjadi pemurung, pemarah, pencemas, depresi, paranoid dan mengalami gangguan jiwa. Menimbulkan sikap masa bodoh, tidak peduli dengan penampilan, sekolah, dan rumah, menjadi pemalas, serta tidak ada sopan-santun; menjadi pencuri, menjual barang milik keluarga untuk membeli narkoba. Tidak ragu untuk mengadakan hubungan seksual secara bebas, tidak peduli dengan norma masyarakat, hukum dan agama dan melakukan tindak kriminal, menjambret, mencopet dan lain-lain.

Selain akibat-akibat di atas, narkoba yang menimbulkan dampak negatif sesuai dengan golongan narkoba yang digunakan; Golongan Opioda dapat menimbulkan impotensi pada pria dan gangguan menstrulasi pada wanita, dapat mengurangi nafsu makan; Golongan ganja dapat menimbulkan bronchitis, menurunkan imunitas, mengganggu kemampuan berbicara dan berhitung, gerak badan serba lambat, kurang menaruh perhatian terhadap sekitarnya, dan lain-lain. Ganja juga meracuni anak yang ada dalam kandungan bila dipakai oleh ibu yang sedang hamil. Golongan kokain dapat menimbulkan gangguan pada irama detak jantung. Golongan alkohol dapat menyebabkan radang lambung, pankreatitis, penyakit hati mengeras, gangguan metabolisme lemak, kangker saluran pencernaan dan lain-lain. Golongan Amfetamin dapat menyebabkan kelainan pada jantung. Golongan Inhalansia dapat menyebabkan kerusakan pada jaringan hati, ginjal, sumsum tulang dan otak. Golongan Tembakau dapat menyebabkan bronchitis, kanker paru, impotensi dan kelainan janin. Golongan Kafein dapat mempengaruhi jantung dan pengeluaran getah asam lambung sehingga tidak baik bagi orang yang mempunyai penyakit jantung dan sakit maag.

Penyalahgunaan narkoba juga berakibat tidak baik kepada individu, masyarakat, keluarga maupun bangsa. Bagi individu akibatnya adalah menimbulkan ketagihan/ ketergantungan, mengganggu kesehatan, cenderung menjadi pelaku kejahatan, menghancurkan masa depan dan mengakibatkan kematian.

Terhadap keluarga, akibat yang ditimbulkan dapat mengganggu keharmonisan, merongrong, membuat aib dan menghilangkan harapan. Terhadap masyarakat, akibatnya akan mengganggu ketertiban, menimbulkan rasa takut di lingkungan dan meresahkan. Terhadap bangsa dan negara akibatnya merugikan harkat dan martabat bangsa dan negara, merusak generasi muda dan merusak ketahanan nasional.

Narkoba (3) Jenis-Jenis Narkoba

JENIS-JENIS NARKOBA

Narkoba terbagi atas tiga jenis, yaitu :

1. Narkotika, yaitu bahan atau zat aktif yang bekerja pada system syaraf, dapat menyebabkan hilangnya kesadaran dan rasa sakit, dan dapat menyebabkan ketergantungan atau adiksi. Jenis-jenisnya adalah putaw (heroin), ganja (kanabis), kokain, morfin, hashish, opium, dan lain-lain;

2. Psikotropika, yakni zat atau bahan yang bekerja pada system syaraf pusat, dapat menyebabkan perubahan pada aktifitas mental dan perilaku, dan dapat menyebabkan ketergantungan atau adiksi. Jenis-jenisnya adalah ekstasi, shabu-shabu, LSD, pil BK, rohipnol, magadon, valium, mandrake,dan lain-lain;

3. Bahan berbahaya, yaitu bahan kimia, mudah meledak, mudah terbakar, oksidator, reduktor, racun korosif, dapat menimbulkan iritasi, luka, nyeri, menimbulkan bahaya, karsinogenik, mutagenic,etiologic, dan biomedik. Jenis-jenisnya adalah alkohol, spirtus, bensin, lem, pelarut cat (thiner), toluene, dan lain-lain.

Setiap jenis merupakan bahan yang berbahaya bagi kesehatan manusia dan dapat merusak organ tubuh manusia bila digunakan di luar tujuan medis tanpa pengawasan dokter.

Berdasarkan UU No. 22 Tahun 1997 tentang Narkotika dan UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotripika, zat-zat yang tergolong narkoba dibagi atas beberapa golongan :

1. Golongan opioida, yaitu morfin, heroin, madat, dan candu;

2. Golongan ganja, yaitu ganja, mariyuana, dan hashish;

3. Golongan kokain, yaitu serbuk kokain dan daun koka;

4. Golongan obat tidur, yaitu barbiturate, benzodiazepine, dan lain-lain;

5. Golongan halusinogen, yaitu LSD, meskalin, psilosen dan psilosislin;

6. Golongan alkohol, yaitu wiski,vodka, arak, ciu dan lain-lain;

7. Golongan ihalansia, yaitu perekat plastik, aseton, toluensa, thiner;

8. Golongan nikotin, yaitu tembakau;

9. Golongan kafein, yaitu kopi.

Golongan 1, 2 dan 3 disebut narkotika sesuai dengan UU No. 22 Tahun 1997 tentang narkotika. Golongan 4 dan 5 dikelompokkan ke dalam jenis psikotropika menurut UU No.5 Tahun 1997. Golongan 6 dan 7 tergolong ke dalam bahan berbahaya. Sedangkan golongan 8 dan 9 walaupun sudah biasa dipakai secara bebas oleh masyarakat, namun pemakaiannya baik secara wajar maupun melebihi batas tetap menimbulkan efek samping.

Narkoba (2) Penyebab dan Ciri-ciri Remaja Pengguna Narkoba

Penyebab Remaja Menggunakan Narkoba dan Ciri-cirinya

Banyak hal yang dapat menyebabkan seorang remaja menjadi pecandu narkoba. Penyebab-penyebab tersebut di antaranya adalah:

1. Rasa ingin tahu yang besar tanpa menyadari akibatnya;

2. Rasa penasaran untuk mencoba narkoba;

3. Keinginan untuk sekedar bersenang-senang (just for fun);

4. Keinginan untuk mengikuti trend atau gaya (fashion);

5. Keinginan untuk diterima oleh lingkungan;

6. Lari dari kebosanan atau kegetiran hidup;

7. Adanya pengertian yang salah bahwa penggunaan sekali-sekali tidak menimbulkan ketagihan;

8. Tidak siap mental untuk menghadapi tekanan pergaulan (peer pressure) sehingga tidak mampu menolak narkoba secara tegas; dan

9. Semakin mudahnya mendapat narkoba dengan harga relatif murah (availability).


Pemakaian narkoba melalui tahapan-tahapan, sebagai berikut :

1. Diawali dengan coba-coba untuk memenuhi rasa ingin tahu atas bujukan teman atau orang lain (experimental user);

2. Dilanjutkan dengan menjadi pemakai sosial, menggunakan narkoba hanya pada saat pergaulan atau bersama teman agar diterima oleh lingkungan pergaulan (social user);

3. Meningkat menjadi situasional, menggunakan narkoba pada situasi tertentu, misalnya sedang kesal, bermasalah, sedih, kecewa dan lain-lain (situational user);

4. Pemakaian semakin menjadi sering, yaitu tahap penyalahgunaan frekwensi penggunaan semakin meningkat, tidak perlu ada orang lain atau sedang bermasalah (abuse); dan

5. Puncaknya adalah tahapan ketergantungan dimana penggunaan narkoba menjadi suatu kebutuhan, bila tidak dipenuhi timbul keadaan yang menyakitkan, baik secara fisik maupun psikhis (dependency).


Gejala dini penyalahgunaan narkoba dapat dilihat dari :

1. Tanda-tanda umum yang meliputi :

a. Prestasi di sekolah tiba-tiba menurun secara mencolok;

b. Pola tidurnya berubah, pagi susah dibangunkan dan malam begadang;

c. Tatapan mata menjadi sayu, cekung dan kelopak mata tampak kehitaman;

d. Berat badan turun secara drastis dan diikuti oleh rontoknya rambut;

e. Selera makan berkurang;

f. Banyak menghindari pertemuan dengan anggota keluarga karena takut ketahuan kalau ia menggunakan narkoba;

g. Bersikap lebih kasar terhadap anggota keluarga lainnya dibanding sebelumnya;

h. Sekali-kali dijumpai dalam keadaan mabuk, bicara cedal, dan jalan agak sempoyongan.

2. Tanda-tanda di sekolah yaitu :

a. Nilai di sekolah dan motivasi menurun;

b. Mengantuk di kelas, kurang memperhatikan guru, dan sering membolos;

c. Sering dipanggil guru karena tidak disiplin;

d. Meninggalkan hobi-hobinya terdahulu;

e. Mengeluh karena orang rumah tidak memberikan kekebasan pada dirinya;

f. Mulai berkumpul dengan anak-anak yang nakal di sekolah;

g. Uang sekolahnya sering dibayarkan terlambat;

h. Sering meminjam uang kepada temannya;

i. Sering pergi hingga malam atau menginap di rumah teman;

j. Berubahnya gaya pakaian dan gaya musik yang disukainya;

k. Tidak peduli pada kebersihan dirinya;

l. Bila ditanya, sikapnya defensif atau penuh kebencian atau kecurigaan;

m. Mudah tersinggung.

3. Tanda-tanda di rumah, seperti :

a. Mulai jarang ikut kegiatan keluarga;

b. Berubah teman dan jarang mau mengenalkan teman-temannya;

c. Mulai melupakan tanggung jawab rutin di rumahnya;

d. Sering dihukum atau dimarahi dan bila dimarahi akan semakin membangkang;

e. Tidak mau mempedulikan aturan keluarga;

f. Sering pulang larut malam;

g. Sering pergi ke disko, mal atau berpesta;

h. Menghabiskan uang tabungannya dan sering kehabisan uang;

i. Barang-barang miliknya atau milik keluarga yang dipinjam hilang.