Penyalahgunaan narkoba dapat menimbulkan akibat atau resiko, baik secara hukum, medis maupun psikhososial.
Secara hukum, resiko penyalahgunaan narkoba akan terkena hukuman penjara 4 tahun sebagai pengguna narkoba (pasal Narkoba 78 dan 79 UU No. 2 Tahun 1997); Pengedar/ Bandar (pasal 81 dan 82 UU No. 22 Tahun 1997); bagi orang yang coba-coba menggunakan psikotropika akan dijerat pasal 59 dan 60 UU No. 5 Tahun 1997 dengan hukuman penjara 4 – 15 tahun; dan pengedar pasal 59 dan 60 UU No. 5 Tahun 1997 dengan hukuman penjara 15 tahun ditambah denda.
Secara medis penyalahgunaan narkoba akan :
1. Meracuni sistem syaraf dan daya ingat;
2. Menurunkan kwalitas berfikir dan daya ingat;
3. Merusak berbagai organ vital seperti ginjal, hati, jantung, paru-paru dan sumsum tulang;
4. Bisa terjangkit hepatitis, HIV/ AIDS; dan
5. Bila over dosis bisa menimbulkan kematian.
Resiko psikososial penyalahgunaan narkoba akan mengubah seseorang menjadi pemurung, pemarah, pencemas, depresi, paranoid dan mengalami gangguan jiwa. Menimbulkan sikap masa bodoh, tidak peduli dengan penampilan, sekolah, dan rumah, menjadi pemalas, serta tidak ada sopan-santun; menjadi pencuri, menjual barang milik keluarga untuk membeli narkoba. Tidak ragu untuk mengadakan hubungan seksual secara bebas, tidak peduli dengan norma masyarakat, hukum dan agama dan melakukan tindak kriminal, menjambret, mencopet dan lain-lain.
Selain akibat-akibat di atas, narkoba yang menimbulkan dampak negatif sesuai dengan golongan narkoba yang digunakan; Golongan Opioda dapat menimbulkan impotensi pada pria dan gangguan menstrulasi pada wanita, dapat mengurangi nafsu makan; Golongan ganja dapat menimbulkan bronchitis, menurunkan imunitas, mengganggu kemampuan berbicara dan berhitung, gerak badan serba lambat, kurang menaruh perhatian terhadap sekitarnya, dan lain-lain. Ganja juga meracuni anak yang ada dalam kandungan bila dipakai oleh ibu yang sedang hamil. Golongan kokain dapat menimbulkan gangguan pada irama detak jantung. Golongan alkohol dapat menyebabkan radang lambung, pankreatitis, penyakit hati mengeras, gangguan metabolisme lemak, kangker saluran pencernaan dan lain-lain. Golongan Amfetamin dapat menyebabkan kelainan pada jantung. Golongan Inhalansia dapat menyebabkan kerusakan pada jaringan hati, ginjal, sumsum tulang dan otak. Golongan Tembakau dapat menyebabkan bronchitis, kanker paru, impotensi dan kelainan janin. Golongan Kafein dapat mempengaruhi jantung dan pengeluaran getah asam lambung sehingga tidak baik bagi orang yang mempunyai penyakit jantung dan sakit maag.
Penyalahgunaan narkoba juga berakibat tidak baik kepada individu, masyarakat, keluarga maupun bangsa. Bagi individu akibatnya adalah menimbulkan ketagihan/ ketergantungan, mengganggu kesehatan, cenderung menjadi pelaku kejahatan, menghancurkan masa depan dan mengakibatkan kematian.
Terhadap keluarga, akibat yang ditimbulkan dapat mengganggu keharmonisan, merongrong, membuat aib dan menghilangkan harapan. Terhadap masyarakat, akibatnya akan mengganggu ketertiban, menimbulkan rasa takut di lingkungan dan meresahkan. Terhadap bangsa dan negara akibatnya merugikan harkat dan martabat bangsa dan negara, merusak generasi muda dan merusak ketahanan nasional.
Artikel Terkait
Tidak ada komentar:
Posting Komentar