PERSELISIHAN SUAMI-ORANGTUA
Kemana Saya Harus Berpihak?
Syaikh Shalih al-Fauzan
hafizhullah ditanya sebagai berikut:
Telah terjadi perselisihan dalam keluarga kami antara
suami saya dan orang tua saya dalam masalah dunia. Saya ingin memihak pada
keluarga saya karena menaati kedua orang tua dan berbuat baik kepada keduanya
merupakan sebentuk ketaatan kepada Allah swt.
Namun saya tidak melakukan itu, karena saya mengetahui
beberapa hadits yang tidak saya ketahui derajatnya diantaranya:
“Seandainya aku boleh memerintahkan seseorang untuk bersujud
kepada orang lain, niscaya aku perintahkan wanita untuk bersujud kepada
suaminya”.
Juga hadits:
“Allah swt. tidak akan ridha kepada seorang wanita sampai
suaminya ridha kepadanya”.
Sebenarnya saya sudah berusaha untuk mendamaikan
keduanya, namun belum berhasil, mohon nasihat Syaikh, kemana saya harus
berpihak?
Saya takut membuat orang tua saya marah dan membuat Allah
swt. murka. Tapi
saya juga tidak
berani membuat suami saya marah dan menjadi istri yang tidak mampu memenuhi
kewajiban-kewajibannya kepada suami.
Saya mohon juga agar Syaikh berkenan memberikan nasihat
kepada mereka! Semoga nasihat Syaikh bermanfaat bagi mereka.
Syaikh Shalih al-Fauzan
hafizhullah menjawab:
Hak orang tua terhadap anaknya sudah tidak diragukan lagi
akan wajibnya. Itu merupakan hak yang sangat ditekankan. Menaati keduanya dalam
hal ma’ruf (kebaikan) dan berbuat baik kepada keduanya, telah diperintahkan
oleh Allah swt dalam banyak ayat (misal QS. Al-Isra: 23). Begitu juga dengan hak
suami, itu juga merupakan hak yang wajib ditunaikan.
Hadits “Seandainya aku boleh memerintahkan seseorang untuk
bersujud kepada orang lain, niscaya aku perintahkan wanita untuk bersujud
kepada suaminya”. Syaikh al-Albani rahimahullah mengatakan hadits ini shahih,
dikeluarkan oleh at-Thabrani.
Jadi kedua orang tua mempunyai hak yang wajib ditunaikan,
suamipun mempunyai hak yang wajib ditunaikan. Anda wajib menunaikan hak
masing-masing sesuai dengan haknya.
Namun terkait dengan ada kasus diantara keduanya,
sementara saudari tidak tahu kamana harus berpihak? Maka yang wajib anda
lakukan saat ini adalah berpihak kepada kebenaran. Jika suami anda berpihak kepada kebenaran, sedangkan
bapak saudari di pihak yang salah, maka saudari wajib berpihak kepada suami dan
berusaha menasihati bapak.
Jika sebaiknya, bapak saudari di pihak yang benar
sedangkan suami di pihak yang salah, maka anda wajib berpihak pada bapak dan
berusaha menasihati suami.
Anda wajib berpihak kepada pihak yang benar dan berusaha
menasihati pihak yang bersalah.
Teruslah berusaha untuk mendamaikan keduanya semampu
saudari, supaya saudari menjadi pintu kebaikan dengan sebab nasihat saudari perselisihan diantara keduanya akan berakhir dengan
demikian anda juga akan mendapatkan pahala dari Allah swt.
Allah swt. berfirman dalam Suhat An Nisa ayat 114 yang artinya:
“Tidak ada kebaikan pada kebanyakan bisikan-bisikan
mereka, kecuali bisikan-bisikan dari orang yang menyuruh (manusia) memberi
sedekah, atau berbuat ma’ruf, atau mengadakan perdamaian di antara manusia. Dan
barangsiapa berbuat demikian karena mencari keridlaan Allah,maka kelak Kami
memberi kepadanya pahala yang besar.”
Kemudian nasihak kami kepada kedua pihak yang sedang
bertikai adalah mereka wajib bertakwa kepada Allah swt. dan hendaknya mereka bermuamalah (bergaul) dengan berdasarkan ukhuwah
islamiyah
dan berdasarkan hak kekerabatan yang ada diantara mereka.
Hendaklah mereka melupakan perselisihan yang sedang
terjadi diantara mereka dan hendaklah mereka saling memafkan kesalahan
masing-masing.
Ini keadaan kaum Muslimin. Mereka tidak hanyut terbawa atau
dibawah kendali hawa nafsu atau syaitan. Dan hendaklah mereka memohon
perlindungan kepada Allah dari godaan syaitan.
Dikutip dari Rubrik Baituna, As-Sunnah edisi 08
Th. XVI
Artikel Terkait
Tidak ada komentar:
Posting Komentar