Minggu, 02 Desember 2012

Bapakku vs Suamiku


PERSELISIHAN SUAMI-ORANGTUA


Kemana Saya Harus Berpihak?

Syaikh Shalih al-Fauzan hafizhullah ditanya sebagai berikut:

Telah terjadi perselisihan dalam keluarga kami antara suami saya dan orang tua saya dalam masalah dunia. Saya ingin memihak pada keluarga saya karena menaati kedua orang tua dan berbuat baik kepada keduanya merupakan sebentuk ketaatan kepada Allah swt.

Namun saya tidak melakukan itu, karena saya mengetahui beberapa hadits yang tidak saya ketahui derajatnya diantaranya:
“Seandainya aku boleh memerintahkan seseorang untuk bersujud kepada orang lain, niscaya aku perintahkan wanita untuk bersujud kepada suaminya”.
Juga hadits:
“Allah swt. tidak akan ridha kepada seorang wanita sampai suaminya ridha kepadanya”.

Sebenarnya saya sudah berusaha untuk mendamaikan keduanya, namun belum berhasil, mohon nasihat Syaikh, kemana saya harus berpihak?

Saya takut membuat orang tua saya marah dan membuat Allah swt. murka. Tapi saya juga tidak berani membuat suami saya marah dan menjadi istri yang tidak mampu memenuhi kewajiban-kewajibannya kepada suami.

Saya mohon juga agar Syaikh berkenan memberikan nasihat kepada mereka! Semoga nasihat Syaikh bermanfaat bagi mereka.

Syaikh Shalih al-Fauzan hafizhullah menjawab:

Hak orang tua terhadap anaknya sudah tidak diragukan lagi akan wajibnya. Itu merupakan hak yang sangat ditekankan. Menaati keduanya dalam hal ma’ruf (kebaikan) dan berbuat baik kepada keduanya, telah diperintahkan oleh Allah swt dalam banyak ayat (misal QS. Al-Isra: 23). Begitu juga dengan hak suami, itu juga merupakan hak yang wajib ditunaikan.
Hadits “Seandainya aku boleh memerintahkan seseorang untuk bersujud kepada orang lain, niscaya aku perintahkan wanita untuk bersujud kepada suaminya”. Syaikh al-Albani rahimahullah mengatakan hadits ini shahih, dikeluarkan oleh at-Thabrani.

Jadi kedua orang tua mempunyai hak yang wajib ditunaikan, suamipun mempunyai hak yang wajib ditunaikan. Anda wajib menunaikan hak masing-masing sesuai dengan haknya.

Namun terkait dengan ada kasus diantara keduanya, sementara saudari tidak tahu kamana harus berpihak? Maka yang wajib anda lakukan saat ini adalah berpihak kepada kebenaran. Jika suami anda berpihak kepada kebenaran, sedangkan bapak saudari di pihak yang salah, maka saudari wajib berpihak kepada suami dan berusaha menasihati bapak.

Jika sebaiknya, bapak saudari di pihak yang benar sedangkan suami di pihak yang salah, maka anda wajib berpihak pada bapak dan berusaha menasihati suami.
Anda wajib berpihak kepada pihak yang benar dan berusaha menasihati pihak yang bersalah.

Teruslah berusaha untuk mendamaikan keduanya semampu saudari, supaya saudari menjadi pintu kebaikan dengan sebab nasihat saudari perselisihan diantara keduanya akan berakhir dengan demikian anda juga akan mendapatkan pahala dari Allah swt.

Allah swt. berfirman dalam Suhat An Nisa ayat 114 yang artinya:
“Tidak ada kebaikan pada kebanyakan bisikan-bisikan mereka, kecuali bisikan-bisikan dari orang yang menyuruh (manusia) memberi sedekah, atau berbuat ma’ruf, atau mengadakan perdamaian di antara manusia. Dan barangsiapa berbuat demikian karena mencari keridlaan Allah,maka kelak Kami memberi kepadanya pahala yang besar.”

Kemudian nasihak kami kepada kedua pihak yang sedang bertikai adalah mereka wajib bertakwa kepada Allah swt. dan hendaknya mereka bermuamalah (bergaul) dengan berdasarkan ukhuwah islamiyah dan berdasarkan hak kekerabatan yang ada diantara mereka.

Hendaklah mereka melupakan perselisihan yang sedang terjadi diantara mereka dan hendaklah mereka saling memafkan kesalahan masing-masing.

Ini keadaan kaum Muslimin. Mereka tidak hanyut terbawa atau dibawah kendali hawa nafsu atau syaitan. Dan hendaklah mereka memohon perlindungan kepada Allah dari godaan syaitan.

Dikutip dari Rubrik Baituna, As-Sunnah edisi 08 Th. XVI
Artikel Terkait

Tidak ada komentar:

Posting Komentar