Selasa, 04 Desember 2012

Shalat Jum'at



“Sekali-kali jangan (begitu)! Sungguh (ajaran-ajaran Allah) itu suatu peringatan” . QS. ‘Abasa (80) : 11

Ajaran-ajaran Allah merupakan peringatan bagi manusia, jika kita mau mempelajarinya, mengambil hikmah dari setiap kisah dalam al-Qur'an, mempelajari asbabul nuzul ayat-ayat al-Qur'an, maka akan kita dapati pelajaran-pelajaran yang sangat berharga, yang dapat membuka wawasan yang benar, sekaligus dapat meluruskan kekeliruan-kekeliruan yang sudah terlanjur terjadi dalam kehidupan masyarakat selama ini.

KEWAJIBAN SHALAT JUM’AT

Pada hari ketika sedang didirikan jama’ah Jum’at, ketika Rasulullah saw. sedang berkutbah, tiba-tiba ketika khutbah sedang berlangsung, datanglah serombongan kabilah/pedagang yang membawa barang-barang dagangan. Melihat itu maka para jama’ah Jum’at berhamburan keluar masjid, menuju kabilah/ para pedagang untuk melakukan perdagangan sesuai dengan keperluannya. Hingga tersisa hanya 12 (dua belas) jama’ah saja yang tetap mengikuti kutbah hingga shalat Jum’at berakhir.
Dari kejadian ini maka turunlah QS. Al Jumuah (62) : 9

“Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum'at, Maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli[]. yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui”.

[] Maksudnya: apabila imam telah naik mimbar dan muazzin telah azan di hari Jum'at, Maka kaum muslimin wajib bersegera memenuhi panggilan muazzin itu dan meninggalakan semua pekerjaannya.

Hikmah dari kejadian ini diantaranya:
-          (1) Menyebabkan turunnya wahyu tentang wajibnya shalat Jum’at (bagi laki-laki)
-          (2) Wajib meninggalkan/menghentikan perniagaan/jualbeli/aktifitas lainnya untuk menunaikan kewajiban shalat Jum’at
-          (3) Rasulullah tetap meneruskan Jum’atan walaupun jamaahnya hanya 12 (duabelas) orang. Hal ini menjadi  dalil tentang sahnya shalat Jum’at walaupun jumlah jama’ahnya kurang dari 40 (empat puluh) orang, sebagaimana madhab Syafi’i mensyaratkannya. 
      Wallahu a'lam.

Artikel Terkait

Tidak ada komentar:

Posting Komentar