Selasa, 16 Juli 2013

Shalat Tarawih 11 Raka'at atau 23 Raka'at

SHALAT TARAWIH 11 ATAU 23 RAKAAT




Sebagian kaum muslimin berpendapat bahwa shalat tarawih tidak boleh kurang dari 20 rakaat. Sedangkan sebagian lainnya berpendapat bahwa shalat tarawih tidak boleh lebih dari 11 rakaat atau 13 rakaat. Anggapan seperti ini adalah persangkaan yang bukan pada tempatnya.

Hadits-hadits shahih dari Rasulullah saw. menunjukkan bahwa masalah rakaat qiyamul-lail itu muwassa (bebas). Artinya tidak ada ketentuan batasan jumlah rakaat. Bahkan yang shahih, terkadang Rasulullah saw. melaksanakan 11 rakaat, terkadang 13 rakaat, atau terkadang kurang dari itu, baik pada bulan Ramadhan maupun di luar bulan itu.

Ketika Rasulullah saw. ditanya tentang qiyamul-lail,beliau saw. menjawab:
“Dua rakaat, dua rakaat. Jika salah seorang diantara kalian khawatir (tidak bisa melaksanakan shalat) Subuh, maka ia bisa shalat satu rakaat sebagai witir dari shalat yang sudah dikerjakan.” (Mutafaqun’alaih)

Beliau saw. tidak menentukan jumlah rakaat tertentu, tidak di bulan Ramadhan tidak pula di bulan lainnya. Oleh karena itu, para sahabat Rasulullah saw. pada zaman Khalifah Umar bin Khatab ra. terkadang mengerjakan shalat tarawih sebanyak 23 rakaat, pada saat yang lain 11 rakaat. Semua riwayat itu shahih dari Umar bin Khattab ra.

Sebagian ulama shalaf juga ada yang melakukannya 36 rakaat dengan 3 rakaat witir, dan sebagian lagi melakukan 41 rakaat. Itu disebutkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah dan ahli ilmu lainnya. Beliau Rahimahullah menyebutkan masalah ini wasi’ (bebas).
Dalam hal ini beliau rahimahullah menyebutkan bahwa orang yang melakukannya dengan memperpanjang bacaannya, ruku’nya dan sujudnya maka sebaiknya ia memperkecil jumlah rakaat.
Dan barang siapa yang memperingan bacaannya, ruku’nya, dan sujudnya maka sebaiknya ia memperbanyak jumlah rakaat.
Ini makna perkataan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah.

Barangsiapa merenungi sunnah Rasulullah saw.,ia pasti akan mengetahui bahwa yang terbaik baginya adalah shalat 11 (sebelas) rakaat atau 13 (tigabelas) rakaat, baik saat Ramadhan maupun pada bulan-bulan lainnya, karena pengamalan yang seperti itu sama dengan yang sering dilakukan oleh Rasulullah saw. Juga karena itu lebih ringan bagi yang melakukan dan lebih dekat kepada kekhusyu’an dan thuma’ninah.  Namun jika ada yang mau menambah jumlah rakaat, maka itu tidak apa-apa.

Sumber: Booklet As-Sunnah No.03-04/Thn.XVII, Bekal Mengarungi Ramadhan, p.19-20


Artikel Terkait

Tidak ada komentar:

Posting Komentar