Kamis, 14 Juni 2012

Bolehkah Imam Berbeda Niat dengan Makmum?



BOLEHKAH BERBEDA NIAT ANTARA IMAM DAN MAKMUM DALAM SHALAT BERJAMAAH?

Perbedaan niat antara imam dan makmum diperbolehkan dalam shalat. Misalnya imam berniat shalat sunnah sedang makmum niat shalat wajib atau sebaliknya. Sahabat Mu’adz bin Jabal r.a. shalat Isya’ bersama Rasulullah saw. di Masjid Nabawi, lalu beliau mengimami kaumnya diawali shalat Isya’.

Rasulullah saw. juga pernah shalat Khauf dua kali masing-masing untuk sekelompok sahabat dan sekali yang lain untuk sekelompok sahabat yang lain yang tadinya menjaga musuh.

Dalam sebuah hadits shahih riwayat Tirmidzi: 219 yang artinya:

Jika kamu telah shalat di tempatmu, lalu kamu mendatangi masjid yang kamu jumpai sedang ditegakkan shalat berjama’ah, maka shalatlah kamu bersama mereka, dan shalatmu (yang kedua) bagimu sunnah.”

Bagi seseorang yang telah menunaikan shalat fardu, lalu menjumpai di suatu masjid shalat berjamaah sedang ditegakkan, maka boleh baginya bahkan dianjurkan untuk mengikuti shalat berjamaah lagi, hukum shalat yang dilakukan kedua adalah sunnah.

Dalam pelaksanaan shalat ini menunjukkan bahwa Imam shalat wajib sedang makmum shalat sunnah. Perbedaan niat shalat antara imam dan ma’mum diperbolehkan dan tidak membatalkan shalat masing-masing. Wallahua'lam.

Baca: Al Furqon Edisi 12 Th ke-11, p.30
Artikel Terkait

Tidak ada komentar:

Posting Komentar