Jumat, 09 Desember 2011

Zakat Pertanian

UKURAN ZAKAT PERTANIAN

Allah telah memberikan karunia yang berlimpah kepada manusia, beraneka ragam kenikmatan diantaranya hasil yang tumbuh dan keluar dari bumi. Bentuknya beranekaragam, ada hasil pertanian, buah-buahan, perkebunan, madu, harta terpendam dan barang tambang. Semua ini tentunya ada hak-hak yang harus ditunaikan.

Dijelaskan dalam Surat Al-Baqarah (2) : 267 yang artinya: “Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, Padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji”.

Selanjutnya diterangkan pula dalam Surat al-An’am (6) : 141 yang artinya: “Dan Dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon korma, tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya) dan tidak sama (rasanya). makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila Dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan disedekahkan kepada fakir miskin); dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan”.

Zakat ditunaikan pada hari memetik atau setelah dipanen, yaitu ketika biji-bijian itu sudah kuat dan tahan bila ditekan. Sedangkan buah-buahan apabila sudah layak dikonsumsi misalnya sudah memerah, menguning atau matang. Nafkahkanlah dari hasil bumi itu biji-bijian atau buah yang baik, disedekahkan kepada fakir miskin atau yang berhak menerimanya.

Ukuran zakat hasil pertanian dan perkebunan dapat dirinci dalam 5 keadaan:

1. Diwajibkan mengeluarkan sepersepuluh (10 %) apabila disiram tanpa pembiayaan (tadah hujan dan sejenisnya), seperti pertanian tadah hujan, pertanian menggunakan air sungai, dan mata air.

2. Wajib mengeluarkan seperduapuluh (5 %) apabila diairi dengan pembiayaan, berdasarkan hadits Abdullah bin Umar r.a. dari Nabi Muhammad saw. beliau bersabda: “Pada pertanian yang tadah hujan atau mata air atau yang menggunakan penyerapan akar (atsariyan) diambil sepersepuluh dan yang disiram dengan penyiraman maka diambil seperduapuluh. (HR. Al Bukhari)

3. Diwajibkan mengeluarkan 7,5 % apabila diairi dengan pembiayaan 50 % dan tadah hujan 50 %. Hal ini sudah menjadi Ijma’ (kesepakatan) para ulama sebagaimana disampaikan Ibnu Qudamah dalam al-Mughni 4/165.

4. Yang diairi dengan pembiayaan dan non pembiayaan secara bergantian. Contohnya sawah yang diairi dengan irigasi yang bayar dan juga terkena hujan, maka dilihat mana yang paling berpengaruh pada pertumbuhan tanaman tersebut. Bila yang tadah hujan yang lebih dominan maka diwajibkan mengeluarkan 10 % dan apabila sebaliknya maka diwajibkan 5 % saja.

5. Apabila tidak diketahui ukuran mana yang dominan maka diwajibkan mengeluarkan 10 %, karena pada asalnya diwajibkan mengeluarkan zakat 10 % hingga diketahui dengan jelas bahwa itu diairi dengan pembiayaan. (al-Mughni 4/166)

Ancaman yang sangat berat bagi orang yang tidak mau berzakat

“Barangsiapa diberi harta oleh Allah, tetapi tidak menunaikan zakatnya, nanti di hari kiamat hartanya itu akan menjadi ular yang mempunyai dua titik hitam sebelah atas kedua matanya, kemudian ular itu dikalungkan ke lehernya dan menggigit pipinya. Katanya, ‘Inilah aku, harta yang kamu tumpuk-tumpuk dulu.” Kemudian Nabi Saw. membaca ayat, “Sekali-kali janganlah orang-orang yang bakhil dengan harta yang Allah berikan kepada mereka dari karunia-Nya menyangka bahwa kebakhilan itu baik bagi mereka. Sebenarnya kebakhilan itu adalah buruk bagi mereka. Harta yang mereka bakhilkan itu akan dikalungkan kelak di lehernya di hari kiamat.” (QS. Ali ‘Imran [3]: 180)” (HR. Bukhari). selengkapnya disini

Demikian beberapa hukum seputar zakat hasil pertanian dan perkebunan, semoga bermanfaat.

Sumber: Ustadz Kholid Syamhudi L.c., As-Sunnah no.07 Thn. XV, dll.

Artikel Terkait

Tidak ada komentar:

Posting Komentar